Kendari, Mediakendari.com – Kejaksaan Negeri Kendari menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti tindak pidana cukai dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan. Penyerahan tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kendari, KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, pada Kamis (16/1/2025).
Dua tersangka, Abd Aziz dan Rizal, diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya ditahan di Rutan Klas IIA Kendari selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari.
Kasipidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut sebagai hasil penyidikan Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidikan ini dilakukan atas dugaan penjualan rokok SKM merek “SEVEN” yang menggunakan pita cukai bekas.
Barang bukti yang diserahkan berupa 60 karton rokok SKM merek “SEVEN” senilai Rp1.394.294.400. Rokok tersebut diduga diangkut menggunakan truk bernomor polisi K 9639 JC dan kontainer dengan nomor TAKU 2443385.
Hasil pengujian terhadap sampel pita cukai menunjukkan bahwa pita tersebut telah digunakan sebelumnya. Kerugian negara akibat penggunaan pita cukai bekas tersebut mencapai Rp1.394.294.400.
“Kami akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dan memastikan bahwa tindak pidana cukai tidak terjadi lagi di wilayah Kendari,” ujar Enjang Slamet.
Reporter: Anita