BAUBAUHEADLINE NEWSMETRO KOTANEWS

Kejari Baubau Bidik Tersangka Korupsi TPI Wameo, Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat DKP Masih Ditelusuri

566
Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani. Foto : Doc. Mediakendari.com

Reporter : Ardilan

Editor : Kang Upi

BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggap penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pelayanan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Wameo Kecamatan Batupoaro tergantung fakta yang berkembang kedepan.

Hal ini dikarenakan Koorp Adhyaksa tersebut terus melakukan upaya pengembangkan kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, La Ode Rubiani mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah mengantongi dan membidik daftar pihak yang paling bertanggungjawab dan berpotensi dapat dijadikan sebagai tersangka.

Meski begitu, Rubiani mengaku untuk penetapan tersangka nantinya tergantung pada fakta yang berkembang.

“Tergantung fakta yang berkembang. Karena namanya sementara proses pemeriksaan, kemungkinan ditetapkan tersangka bisa iya, bisa tidak,” ucap La Ode Rubiani, Selasa (30/7/2019).

Selain itu, mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara ini juga mengatakan, pihaknya akan terus mengamati isu korupsi TPI Wameo yang memiliki keterkaitan dengan oknum pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Baubau.

BACA JUGA :

“Isu-isu soal keterlibatan oknum pejabat DKP itu kita amati juga,” imbuhnya.

Terkait pemeriksaan saksi, kata Rubiani, terungkap pejabat internal TPI merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan uang. Dia juga membeberkan, sejauh ini belum ada satu pun saksi yang diperiksa memberikan keterangan keterlibatan oknum pejabat di DKP Baubau.

“Kalau kemudian di TPI itu ada yang mengatakan bahwa uang ini saya kasih ini, saya kasih itu maka menarik untuk kita kaji. Kita berharapnya ada saksi bisa lebih bernyanyi,” tandasnya. (a)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version