Reporter: Alifudin
MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mengeluhkan sikap Inspektorat Muna yang tak memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) desa. Padahal LHP tersebut dibutuhkam untuk mendukung penyelidikan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Muna.
“Sampai dengan saat ini selama saya bertugas di Kejari Muna kurang lebih 10 bulan belum pernah menerima LHP Inspketorat,” kata Kasat Intel Kejari Muna, Arif Andiono pada Senin, 15 Februari 2021.
Menurut Arif, mestinya pihak Inspektorat Muna lebih terbuka terhadap pihaknya dalam upaya menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi.
“Seharusnya jika ada temuan indikasi korupsi dalam LHP Inspektorat, harus dilakukan penelusuran dan menyelidikan mendalam,” katanya.
Efeknya menurut Arif, sejumlah penyelidikan yang dilakukan Kejari Muna tidak menggunakan LHP Inspektorat sebagai acuan karena tidak adanya dokumen yang diberikan ke pihaknya.
Ia mengungkap, proses penyelidikan dan temuan indikasi korupsi dana desa di Desa Baluara, Kecamatan Batu Kara misalnya tanpa melalui LHP Inspektorat Muna terkait dugaan proyek pengadaan sapi ternak fiktif tahun anggaran 2019.
“Penyelidikan berdasaarkan temuan kami sendiri. Laporan masyarakat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi yang diduga fiktif berhasil kami,” ungkapnya.
Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto yang ditemui untuk dikonformasi di Kantor Inspektorat Muna dan Kantor DPRD Muna pada Selasa 15 Februari 2021 mengatakan sedang memilliki sejumlah agenda rapat, sehingga tidak punya waktu memberikan jawaban pertanyaan awak media.
“Apa yang mau ditanyakan. Oh iya, nanti datang ke kantor. Saya harus menghadiri rapat sekarang,” ujar La Kuanto saat ditemui di halaman Kantor DPRD Muna.
Menanggapi Kinerja Inspketorat Muna tersebut, salah seorang advokat, Yasmin Alvahan SH, Selasa 15 Februari 2021 kepada MEDIAKENDARI.COM menjelaskan, semangat pemberantasan KKN harus ditunjukan semua pihak tanpa terkecuali.
Ia menyoroti Inspektorat Muna sebagai salah satu lembaga vital dalam menjaga uang negara yang tidak boleh bekerja sendiri meski lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
“Semua pihak harus bekerja sama. Inspektorat jangan jalan sendiri. Jangan sampai pihak Inspketorat menerjemahkan pengembalian kerugian negara oleh oknum penyelenggara pemerintah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagai jalan akhir,” katanya.
“Jika ada temuan diserahkan ke jaksa atau ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sehingga ada proses hukum yang berjalan. Penegakan hukum demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN,” tambah Yasmin. (b)