HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Kejari Kendari Eksekusi Dua Politisi PKS ke Lapas Klas IIA Kendari

480
Kasi Pidum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim saat ditemui di Kantor Kejari Kendari. (Foto : Hendrik B/Mediakendari.com/A)

Reporter : Hendrik B

Editor : Kang Upi

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi dua politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Sulkhani dan Riki Fajar yang berstatus terdakwa dalam kasus pelanggaran Pemilu, ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari, Senin (20/05/2019).

Berdasarkan pantauan mediakendari.com, kedua terdakwa yang keluar dari Kantor Kejari Kendari dan langsung dimasukkan kedalam mobil toyota avanza berwarna hitam bernomor polisi DT 1013 AN yang bakal membawanya menuju ke Lapas Klas II A Kendari.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim mengatakan, kedua terdakwa tersebut langsung dieksekusi di Lapas Klas II A Kendari.

“Mereka sangat kopreatif karena sekali dipanggil mereka langsung datang,” ucap Nanang kepada sejumlah awak media, Senin (20/5/2019).

Dikatakannya, sebelumnya diserahkan ke Lapas, kedua terdakwa dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Alhamdulillah, kedua terdakwa keadaan baik dan sehat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, keduanya menjadi terpidana pelanggaran Undang-undang Pemilu karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye. “Mereka jalani hukuman hanya dua bulan, karena mereka sudah membayar denda masing masing Rp 5 juta,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat keduanya terjadi saat, Riki Fajar yang merupakan caleg DPRD Kota Kendari dan Sulkhani caleg DPRD Provinsi Sultra melakukan kampanye door to door.

Dalam kampanye tersebut, kedunya terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini camat Kambu saat kampanye tersebut. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version