HUKUM & KRIMINALKendariNEWSSULTRA

Kejari Kendari Musnakan Ribuan Kosmetik Ilegal

491

Reporter: Hendrik

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnakan ribuan kosmetik tanpa izin edar yang berhasil disita dalam perkara yang ditangani untuk periode Januari – Maret 2020.

Kepala Kejari Kendari, Said Muhammad mengatakan, barang bukti kosmetik yang dimusnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap, sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor  941/Pid.Sus/2019/PN.Kdi, tanggal 27 November 2019.

“Jadi yang kita musnahkan hanya cosmetik,” ungkap Said kepada MEDIAKENDARI.com usai memusnahkan barang bukti, Jumat 4 Maret 2020.

Ia juga menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan karena penyimpanan barang bukti di Kejari Kendari terbatas.”Barang kosmetik ini kan bernilai, jadi kita proritaskan untuk dimusnahkan,” tegasnya.

Ribuan cosmetik ilegal yang dimusnakan bermerek Diamond Cream, Tretinion Hydroquinone 2 Maxi Hydroquinone, RDL Hydroquinone Trehnoin, La Bela Day Cream, Temulawak New 50 g.

Selain itu, ada juga merek Dr Super Whitening Cream Day dan Right, Dr Gold SPF 30, Cream tanpa nama, Cream BL, Herbal Plus, dan RDL Baby Face Papaya Ext 150 Ml.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version