KENDARI, Mediakendari.com -Kejaksaan Negeri Kendari mengangkat tema pada Program Jaksa Menjawab Restoratif Justice merupakan konsep hukum yang progresif mulai di impementasikan di Indonesia dan diatur dalam peraturan kejaksaan no.15/ tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, pada, Kamis. (15/5/2025) di Studio MEK TV.
Restorative Justice (RJ) itu menekankan pemulihan kembali ke keadaan sebelumnya engan melihat kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada penghukuman maupun pembalasan.
Artinya pihak Kejaksaan hanya sebagai Fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak secara humanis dan mengupayakan agar tidak sampai ke proses pengadilan.
Ketika penuntut umum menerima berkas dari penyidik, maka akan dimulai Upaya RJ. Saat itulah disampaikan ke pihak korban Ketika ada permintaan dari pelaku untuk diadakan RJ sehingga engan permintaan tersebut, apabila disetujui oleh pihak korban maka Restorative Justice akan dimulai.
Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, SH. MH, menjelaskan bahwa RJ merupakan hak warga negara meski lebih banyak di mohonkan dari pihak pelaku, sehingga ditetapkan syarat yakni, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana untuk dilakukan RJ.
“RJ ini bukan sepihak hanya keinginan pelaku, tapi harus ada persetujuan dari pihak korban,” tuturnya.
Selain itu, dalam proses mediasi Ketika barang yang dicuri oleh pelaku seharga 300 Ribu Rupiah namun korban meminta ganti rugi melebihi harga sebenarnya, dalam hal ini, penuntut umum atau fasilitator tidak bisa memaksa korban untuk menghilangkan atau memberikan keringanan kepada pelaku namun pelaku masih bisa meminta keringanan tersebut.
“Dalam hal ini, kami berusaha untuk menengahi , Ketika korban sudah menetapkan dan ternyata tidak bisa dipenuhi oleh tersangka dengan alasan tiak rasional, maka proses ini akan dilanjutkan ke persidangan. Dan nantinya, apa yang dsampikan oleh tersangka untuk memenuhi permintaan pihak korban yang mustahil di penuhi, itu akan menjadi pertimbangan penuntut umum,” ujar Aguslan.
Ditempat yang sama, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Kejari Kendari, Muh Irham, menambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan Restorative Justice terkadang ditemukan kasus yang tidak bisa diselesaikan. Karenanya, masalah internal antara korban dan pelaku di masa lalu.
Sehingga dalam kasus tersebut Jaksa menggunakan Teknik Kaukus, yakni mencari kepentingan tersembunyi dari pihak korban maupun pelaku.
“Kami sudah upayakan yang terbaik bagi korban, pelaku serta masyarakat. Ada beberapa kasus Ketika RJ ini yang sempat gagal, misalnya terkait kasus pencurian. Kasus ini gagal karenya masih ada ego atau dendam masa lalu yang tidak bisa diselesaikan,” ujarnya.
Teknik Kaukus sendiri, Irham, digunakan dalam mediasi perkara seperti pencurian, yang memungkinkan para pihak untuk menyampaikan keinginan dan harapan mereka secara terpisah sebelum mencapai kesepakatan bersama.
Namun, penerapan teknik ini juga sering menghadapi tantangan, seperti ditemukan ada pribadi yang ego tinggi sehingga para pihak dan keterbatasan fasilitas ruang mediasi.
Meskipun demikian, dengan keterampilan mediator yang baik, teknik kaukus dapat meningkatkan efektivitas proses mediasi dalam RJ.
Laporan : Redaksi