NEWS

Kejari Kolut Terima Uang Ratusan Juta Dari Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Pekuburan

1654
Ketgam : Kejaksaan Negeri Kolaka Utara saat menggelar Konferensi Pers penyitaan uang dari tersangka kasus TPU di Desa Pituala, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa, 23/03/2021. Foto : Pendi/mediakendari.com

 

Reporter : Pendi

KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menerima uang senilai Rp 350 juta yang diserahkan FT dan S, tersangka kasus jual beli lahan TPU di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut.

Dari jumlah tersebut, tersangka FT menyerahkan sebesar Rp 30 juta pada 23 Februari 2021 via transfer ke rekening penitipan kejaksaan. Sedangkan tersangka S, menyerahkan Rp 320 juta.

Kepala Kejari Kolut, Teguh Imanto, SH.,M.Hum menuturkan, walaupun para tersangka sudah beritikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, namun bukan berarti bahwa kasusnya sudah dihentikan.

“Kasus tersebut tetap berlanjut, dan saat ini berkas tersangka FI dan FT sudah masuk tahap perampungan, sedangkan S masih proses perampungan karena tidak bersamaan ditersangkakan,” kata Teguh Imanto di media centre Kejari Kolut, Selasa 23 Maret 2021.

Menurutnya, uang yang diserahkan S sejumlah Rp 320 juta secara kes tersebut akan titipkan ke rekening penitipan kejaksaan. Sebagaimana uang sebesar Rp 30 juta yang diserahkan FT.

“Ini sesuai instruksi pimpinan untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara telah kami laksanakan. Semoga perkara dan penyidikan ini cepat selesai agar perkaranya segera kita limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version