FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE

Kejari Bakal Naikan Status Kasus Pengadaan Kapal DKP Konawe

677

UNAAHA – Pengadaan Kapal Penangkap Ikan 10 GT yang diperuntukkan bagi nelayan di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Konawe Tahun Anggaran 2015. Pada pelaksaan proyek tersebut diduga banyak menuai masalah hukum yang harus segera dituntaskan.

Pengadaan Kapal yang memakan anggaran mencapai Rp 544.330.000 dikerjakan oleh perusahaan CV Ananindhita hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk melakukan pelayaran dalam kegiatan penangkapan ikan dilaut.

Hal ini menjadi alasan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe, Rolansyah Aria Pribadi, kembali membawa permasalahan pengadaan kapal yang terindikasi merugikan Negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk diproses sesuai Undang Undang yang berlaku.

Rolansyah menjelaskan, kapal yang diserahkan kepada masyarakat pada Juli 2016 lalu secara simbolis telah diterima oleh Ketua Kelompok Nelayan, dimana kapal tersebut saat penyerahan diketahui memiliki banyak item yang tidak diadakan oleh pihak perusahaan penyedia.

“Kapal belum sempat digunakan sudah mengalami kerusakan pada dasar kapal yang mengakibatkan masuknya air laut kedalam kapal, mesin kapal yang terindikasi mesin bekas, peralatan navigasi dan listrik, peralatan keselamatan, peralatan tambat labuh,  alat tangkap mini purse seins serta item-item lain yang tidak dilengkapi oleh perusahaan pemenang pengadaan Kapal adalah suatu pelanggaran fatal yang harus menjadi perhatian penegak hukum”, terangnya, Jumat (17/11).

Saat menerima laporan masyarakat diruang kerjanya, Kepala Kejari Konawe, Saiful Bahri Siregar mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya telah pernah di lidik. Namun lanjutnya, dikarenakan kurangnya bukti yang ada maka belum ditingkatkan.

“Dengan adanya laporan baru dan bukti-bukti yang baru masuk kepihak kami saat ini, akan segera melakukan pendalaman data,” ujarnya.

Lanjut Saiful menjelaskan, apabila terdapat bukti-bukti baru yang diserahkan dan ada alat bukti baru yang mengarahkan telah terjadi perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau daerah dan memperkaya orang lain atau koorporasi maka Kejari mencari pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Pihak kami akan segera menaikkan statusnya setelah terpenuhinya alat bukti,” tegas Saiful.

Laporan: Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version