Reporter: Erlin
KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sudah mengantongi nama aktor di balik kasus dugaan pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat yang melibat 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) fungsional lingkup Pemkab Konsel.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin usai melakukan pemerikasaan kepada lima ASN pada Senin, 15 Maret 2021.
“Aktor di balik kasus dugaan pungli kenaikan pangkat sudah kami ketahui dan namanya sudah kami kantongi,” jelas Safri di kantornya.
Hanya saja, ia mengaku, pihaknya masih menunggu untuk menyelesaikan pemerikasaan kepada semua ASN yang terlibat dalam kenaikan pangkat tanpa melalui prosedur tersebut.
“Jelasnya selesai kami periksa semua saksi tanpa terkecuali baru kami tetapkan tersangka,” terang Safri.
Safri mengungkapkan, kelima saksi yang diperiksa pada 15 Maret 2021 juga masuk daftar 56 ASN Konsel yang terlibat dugaan pungli kenaikan pangkat tanpa melalui Dinas Pendidikan. Mereka tidak membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), tetapi dapat keluar Penetapan Angka kredit (PAK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar hingga keluar SK kenaikan pangkat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Selatan.
“Kelima ASN ini yang kami periksa sama dengan pengakuan 36 orang saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. Mereka mengaku tidak melalui Dinas Pendidikan karena alasannya di sana mengurusnya rumit, sehingga langsung ke BKD karena alasan pengurusanya cepat,” bebernya.
Mantan Kasi Intel Kejari Ternate ini menduga, praktek semacam ini sudah lama bergulir di BKPSDM Konawe Selatan hanya saja tidak ada yang berani membongkar.
“Untuk hari ini 3 orang guru SMP dari Kecamatan Kolono Timur dengan Inisial HY, NR, dan HN dan juga 1 guru dari SMP Wolasi Inisial ND dan 1 guru SD dari Kecamatan Kolono Inisial ER. Jadi semua yang sudah diperiksa sudah 41 orang dari 56 orang tersebut,” pungkasnya. (B)