BREAKING NEWSKONAWE

Kejari Konawe Tahan PPK Proyek Tambatan Perahu Dishub di Rutan Unaaha

187

UNAAHA, mediakendari.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe, telah menahan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Ptoyek Tambatan Perahu Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berinisial U di Rutan Kelas II B Unaaha pada Senin tanggal 4 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, M.H, mengatakan penetapan U sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Bahwa pada hari Senin tanggal 4 November 2024 Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Tambatan Perahu di Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara telah dilakukakan penahanan.

Sebelum dilakukan penahan, PPK berinisial U lebih awal Kejaksaan Negeri Konawe menetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajari Konawe Musafir.

Menurut Musafir, awalnya, inisial U berstatus saksi kemudian ditetapkan menjadi tersangka.  U yang  berprofesi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Tambatan Perahu Desa Sawapudo dan Pekerjaan Tambatan Perahu Desa Saponda pada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe pada tahun 2023.

“Bahwa tersangka U ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidiak mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap  tersangka U dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 4 November 2024 sampai dengan tanggal di Rutan kelas II B Unaaha, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe,” urai Musafir.

Musafir menjelaskan, bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Sawapudo dan Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Saponda pada Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2023 dimana pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan dan tidak sesuai dengan hasil fisik pekerjaan dengan amggaran yang telah dicairkan.

“Bahwa berdasarkan perhitungan ahli dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Konawe diperoleh Nilai Keerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.365.378.012,00, (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah),” paparnya.

Musafir menjelaskan, bahwa perbuatan tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” jelas Musafir.

Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version