Reporter: Erlin
KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) periksa tiga oknum ASN terkait dugaan pungutan liar kenaikan pangkat tahun 2020.
“Kejari Konsel sementara menyelidiki dugaan pungli atas kenaikan pangkat para aparatur sipil negara periode April 2020 lalu,” kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Safri Abdul Muin yang juga masuk dalam tim penyelidikan dugaan kasus tersebut pada Senin, 8 Februari 2021.
Safri mengungkap, dari tiga oknum ASN yang dimintai keterangan, dua di antaranya pegawai di Dinas Kesehatan Konawe Selatan.
“Tiga orang kami panggil, tetapi yang datang hanya dua orang,” ujar Safri.
Ia mengatakan, ketiga ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan dikarenakan nama mereka masuk dalam daftar kenaikan pangkat periode April 2020 lalu. Sementara masuknya nama mereka dianggap tidak sesaui prosedural, tetapi ketiganya tetap dinyatakan lolos sampai di Kantor BKN Regional IV Makassar.
“(Ketiganya) semuanya jabatan fungsional. Sementara dalam aturan bersama Kepala BKN dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa kenaikan pangkat setiap jabatan fungsional apakah di dinas kesehatan maupun guru harus membuat DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit),” terangnya.
Safri mengaku sementara melakukan penyelidikan secara menyeluruh bersama tim dari Kejaksaan Konawe Selatan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab apakah dari setiap OPD atau BKPSDM. (c)