Reporter : Arto Rasyid
MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, akhirnya menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan makan dan minum, penyedia jasa persidangan, efektifitas persidangan serta kegiatan reses pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017-2019.
Kedua tersangka itu yakni, Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mubar, Asbar Haenudin bersama Bendahara Pengeluaran, Yana Wali.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah (Sprint) penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Nomor: 01/P3.13/FD1/04/2021 Tanggal 27 April 2021 Jo Sprint Kajari Muna Nomor: 01.A/T3/13/FD1/10/2021 Tanggal 21 Oktober 2021.
Serta berdasarkan sprint penyidikan Kajari Muna Nomor: 01/P3/13FD1/04/2021 Tanggal 27 April 2021, Jo Sprint Kajari Muna Nomor: 01.B/B.3.13/FD.1/10/2021 Tanggal 21 Oktober 2021.
Kepala Kejari (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing mengatakan sebelumnya jaksa penyidik telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Asbar Haerudin dan Yana Wali dan keduanya akhirnya ditetapkan tersangka berdasarkan ekspos perkara pada Selasa, 12 Oktober 2021 lalu.
“Inilah bentuk keseriusan kami dalam menangani perkara korupsi diwilayah hukum Kejari Muna yang meliputi Kabupaten Muna, Mubar dan Kabupaten Buton Utara,” ucap Agustinus saat menggelar konfrensi pers, Kamis 21 Oktober 2021.
Mantan Koordinator Jaksa Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tak lupa menyampaikan permohonan maaf terhadap masyarakat atas keterlambatan dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Mubar.
Kata Agustinus, hal itu semata-mata disebabkan harus memenuhi semua prosedur yang ada dan disisi lain karena keterbatasannya tenaga sumber daya manusia (SDM).
“Setidaknya kami telah menepati janji pengungkapan kasus ini (dugaan korupsi pada sekretariat DPRD Mubar) tidak sampai melawati tahun dan hari ini kami telah menetapkan tersangka dan segera dilimpahkan di pengadilan negeri untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Syahrir menerangkan berdasarkan perhitungan tim jaksa penyidik pada perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum dan reses pada Sekretariat DPRD Mubar ditemukan kerugian negara sementara sebesar Rp. 330 juta.
Dimana kedua tersangka dijerat Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Untuk pasal 3 ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, terang Syahrir.
Syahrir menambahkan untuk saat ini penyidik jaksa baru menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Mubar dan belum melakukan penahanan.
“Baru penetapan tersangka belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melihat tindakan hukum selanjutnya apakah dilakukan penahanan atau tidak,” tutupnya.