HUKUM & KRIMINALNEWSSULTRA

Kejati Layangkan Surat P21 A ke Polda Sultra

689
Wakajati Sultra saat konferensi pers, Rabu 18 Maret 2020. Foto: Hendrik/Mediakendari.com
Wakajati Sultra saat konferensi pers, Rabu 18 Maret 2020. Foto: Hendrik/Mediakendari.com

Reporter: Hendrik

KENDARI – Berkas perkara kasus Randi sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 17 Februari 2020 lalu, namun hingga kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), belum menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Menanggapi hal tersebut, Kejati Sultra mengirimkan surat P21 A kepada Polda Sultra, Rabu 18 Maret 2020.

“Sesuai dengan SOP kami bahwa berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, maka harus diserahkan kepada kejaksaan,” kata Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Juniman saat menggelar konferensi pers di Markas Kejati Sultra.

Lanjutnya, ketika berkasnya belum diserahkan selama 30 hari, maka Kejati layangkan surat P21A yang bersifat mengingatkan berkas perkara yang dinyatakan lengkap. Artinya posisi perkara tersebut masih di penyidik polisi.

Katanya, untuk koordinasi terkait kasus penembakan Randi itu sudah selesai karena berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap.

“Yang kita tunggu sekarang adalah tahap duanya, penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Informasikan sebelumnya, dua mahasiswa UHO yakni Immawan Randy dan Yusuf Kardawi meninggal dunia saat mengikuti unjuk rasa penolakan RUU bermasalah di depan Kantor DPRD Sultra, 26 September 2019.

Immawan Randy meninggal dunia setelah peluru tajam menembus dada kirinya.

Sementara Yusuf Kardawi meninggal dunia akibat benturan benda tumpul pada bagian kepalanya, sesuai hasil otopsi. Namun pelaku belum terungkap.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version