NEWS

Kejati Sultra dan PT Perkebunan Nusantara Jalin Kerjasama Penanganan Hukum

695
×

Kejati Sultra dan PT Perkebunan Nusantara Jalin Kerjasama Penanganan Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai kegiatan perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menandatangani perjanjian dengan PT Perkebunan Nusantara XIV Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pada Selasa 25 Oktober 2022.

Perjanjian kerjasama penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja, SH.MH dan Direktur PT. Perkebunan Nusantara XIV, Tio Handoko.

Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam upaya penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga : Perumda Pasar Ajak Pedagang Pelihara Kenyamanan Pasar

“Ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dialami para pihak didalam maupun diluar pengadilan,” jelasnya pada awak media, Selasa 25 Oktober 2022.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja sama tersebut adalah bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada pihak PT Perkebunan Nusantara XIV.

Kerjasama tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

Baca Juga : Pelaku Pembusuran di Gunung Jati Serahkan Diri ke Polisi

Ramiel Jesaaja juga mengatakan perjanjian kerja sama ini jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum.

Namun diharapkan bisa dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum, maupun dalam melakukan pendampingan hukum.

“Untuk pelaksanaan berbagai kegiatan dimasa yang akan datang agar tujuan penegakkan hukum yang dilaksanakan melalui tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat terwujud sebagaimana diharapkan,” pungkasnya.

Reporter : Sardin.D

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page