NEWS

Kejati Sultra Dinilai Lamban Eksekusi Dirut PT AKP

926
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody.

 

Reporter: Nina Piratnasari

KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah melayangkan surat panggilan Eksekusi kepada terpidana kasus penipuan Ivy Djaya Susanto yang dilakukannya terhadap Komisaris Utama PT Adhi Kartiko Mandiri, Obong Kusumu Wijaya dan Simon Takaendengan selaku Direktur Utama PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM).

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan jika Kejati sultra terlambat menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Pemanggilan terhadap terpidana Ivy Djaya Susantyo untuk selanjutnya dieksekusi sesuai dengan putusan MA,” ujar Dody via telepon, Senin, 7 Juni 2021.

Namun, terpidana Ivy Djaya Susanto melalui pengacaranya belum bisa memenuhi panggilan tersebut dikarenakan pengacara terpidana Ivy Djaya Susanto masih berada di Jakarta karena sesuatu hal.

Meski demikian, Kejati Sultra akan mengeksekusi paksa kepada yang bersangkutan jika tidak memenuhi panggilan dengan berkoordinasi melalui pihak Kepolisian dan mengirimkan tim untuk menjemput paksa terpidana Ivy Djaya Susanto.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan mengirimkan tim untuk menjemput paksa terpidana Ivy Djaya Susanto,” tegas Dody.

Sementara itu, kuasa Hukum PT AKM, Jonathan Nau, mempertanyakan tentang kepastian hukum tentang penjahat yang masih terus dibiarkan berbuat kejahatan dan masih terus dibiarkan berkeliaran.

Menurutnya, kalau hal seperti ini terus dibiarkan dan tidak menjadi perhatian yang serius untuk para pihak yang berwenang. Ini akan menimbulkan sebuah kecemburuan Hukum yang berakibat anarkisme.

“Kami menyayangkan Kejati Sultra dan semua pihak yang terkait karena mereka justru menunggu inisiatif dari pengacara terdakwa. Dan bukannya langsung melakukan eksekusi karena petikan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah di tangan. Ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sultra.” katanya.

Lebih lanjut, dikatakan Jonathan, Kejati Sultra tidak seharusnya berbelit-belit dengan melayangkan surat panggilan kepada Ivy Djaya Susanto . Sehingga memperlambat waktu eksekusi atau penahanan terpidana Ivy Djaya Susanto.

“Orang tidak akan percaya lagi dengan penegakan hukum yang ada di Sulawesi Tenggara, dan kami sangat menyayangkan kalau penjahat ini sangat dilindungi dan dibiarkan terus berkeliaran,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis bersalah terdakwa penipuan Ivy Djaya Susanto, dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun.

Tak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/pid-B/PN Kendari/2020 tanggal 22 Desember. Putusan Mahkamah Agung ini merupakan hasil dari permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas dengan putusan pengadilan negeri Kendari. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version