NEWS

Kejati Sultra : Hasil Lelang Barang Sitaan Perusahaan Tambang dan Pidana Denda di Sultra Capai 9,3 Miliyar 

2257
Tampak barang bukti uang sejumlah 9,3 miliyar dari hasil lelang barang sitaan milik perusahaan tambang ilegal

KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan hasil lelang dari barang sitaan dari 2 perusahaan tambang terpidana dan 1 perusahaan terdenda yang berada di daerah Kabupaten Konawe mencapai hingga Rp. 9.322.788.788

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja, dalam Konferensi Pers Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan Negeri Konawe bersama Pusat Pemilihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta pembayaran denda perkara tindak pidana umum yang berlangsung di Aula Kejati Sultra

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja mengatakan 2 perusahaan tambang yang terpidana melakukan penambangan tanpa izin di wilayah sultra tersebut terdiri dari, PT. Pertambangan Nikel Nusantara dan PT. Rockstone Mining Indonesia

Baca Juga : Peringati HKG PKK Ke-50, TP PKK Kota Kendari Bakal Adakan Bakti Sosial Dan Pemberian Santunan

“Perkara ini bermula dari adanya pelaku melakukan penambangan tanpa izin, sehingga peraturan yang ada di republik kita ini, itu telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana dalam bidang,” ujarnya, Selasa 8 Maret 2022

Diketahui, Kejaksaan Negari Konawe bersama pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah melaksanakan lelang tahap kedua terhadap 45 lot barang rampasan yang tidak sempat laku terjual pada lelang tahap pertama

Dari hasil 45 lot yang dijual lelang, 6 lot diantaranya yang laku terjual yakni, 2 lot alat berar, 2 lot berupa dump truck dan 2 lot berupa articulat dump truck dengan total penawaran Rp. 7.322.788.788

Baca Juga : Pengedar Sabu Lintas Provinsi 1,110 Kg Ditangkap Polisi

Adapun 39 lot barang rampasan yang tidak laku terjual lelang yakni terdiri dari, 3 alat berat excavator, 1 greder, 1 kendaraan articulat dump truck dan 34 kendaraan dump truck.

“Sedangkan untuk perusahaan tambang yang dikenai pidana denda adalah PT. Natural Persada Mandiri (NPM) dalam perkara tindak pidana kehutanan yang melakukan penambahan tanpa izin dengan melakukan penerimaan pembayaran denda sebesar Rp. 2.000.000.000, Sehingga total PNBP yang disetorkan Kejaksaan Negeri Konawe sebesar Rp. 9.322.788.788” tambahnya

Selanjutnya, dari hasil lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Konawe untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version