Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Mudim Arsito, mengatakan, pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, untuk menagih hutang royalti kepada para penambang.
“Tugas kita, selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara), siap mewakili pemerintah daerah apa bila ada surat kuasa khusus. Kami bisa mewakili pemerintah daerah, antara lain untuk penagihan tunggakan dan hutang dari pihak ketiga tersebut,” jelas Mudim kepada mediakendari.com, Rabu (21/8/2019).
Mudim Warsito bilang, Pemprov Sultra sudah mengajukan permohonan, dan saat ini sedang proses penyeleseian tanda tangan surat kuasa khusus.
BACA JUGA :
- Mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Dapat Pujian Dari Warga Tonggauna Karena Akses Jalan Sudah Diaspal
- Sekda Sultra Wakili Pj Gubernur Sambut Kehadiran Menparekraf RI di Sultra
- Warga Puriala Hanturkan Terima Kasih Kepada Mantan Pj Bupati Harmin Ramba atas Gedung Rawat Inap Puskesmas Siap Beroperasi
- Harmin Ramba Komitmen Bangun Kecamatan Routa Dengan Konsep Kota Mandir
- Randi Liambo : Dari Tiga Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati, Hanya Paslon Nomor 3 HADIR Pantas Pimpin Konawe
- Pengamat Politik Sulawesi Tenggara Khawatirkan Maraknya Politik Uang Jelang Pilkada
“Sudah ada permohonan (dari Pemprov), kita sudah telaah, dan kita bisa wakili, sekarang lagi penandatangan surat kuasa khusus,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengungkapkan bahwa sebanyak 267 perusahaan tambang yang ada di Sultra belum menyetor royalti ke Pemda.
Tak tanggung – tanggung, Ali Mazi menyebut, tunggakan royalti perusahaan pertambangan tersebut sebesar Rp 200 miliar lebih.
Untuk membantu menagih royalti, Pemda menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sultra.