Kendari, Mediakendari.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan Direktur PT. Kurnia Mining Resource (PT. KMR), Heru Prasetyo sebagai Tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara (KKUP) Pelabuhan Kelas II Kolaka.
Kasus tersebut dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore nikel yang menggunakan dokumen PT. AMIN melalui terminal khusus Jety PT. Kurnia PT. KMR) dan Jetty lainnya di Kolaka Utara.
HP (Heru Prasetyo) adalah Direktur PT. KMR. Heru Prasetyo sendiri sebelum ditetapkan tersangka, telah diperiksa beberapa kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/7/2025).
“Terhadap HP, Penyidik juga melakukan penahanan selama 20 hari Kedepan. HP adalah tersangka ke 7 yang ditetapkan dalam perkara ini,” ujar Kasi Penkum, Kejati Sultra, Abdul Rahman, Selasa (8/7/2025) saat Konfrensi Pers.
Adapun peran perbuatan Direktur PT. KMR Heru Prasetyo, lanjut, Abdul Rahman, bahwa HP lah yang telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan terminal umum PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang berasal dari Wilayah IUP PT PCM dengan menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AMIN.
”Tersangka HP juga disinyalir memfasilitasi para penambang untuk menggunakan dokumen PT AMIN, dan karenanya, tersangka HP, memperoleh keuntungan dari perbuatannya tersebut,” jelas Abdul Rahman.
Tersangka Heru Prasetyo disangka melanggar, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
”Dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tutupnya.
Laporan : Tim Redaksi.
