FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Kejati Sultra Terima SPDP Oknum Sipir Rutan Pengedar Sabu

416

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra terkait kasus peredaran narkoba dengan tersangka oknum Sipir di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Kendari berinisial S.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan, pihak BNN telah menyampaikan SPDP untuk perkara kasus tindak pidana narkotika kepada Pununtut Umum Kejati, pada Rabu (24/10/2018) lalu.

“SPDP-nya sudah kita terima, selanjutnya jaksa peneliti ini akan mengikuti perkembangan penyidikannya,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whattsapp-nya, Jumat (9/11/2018).

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (23/10/2018) lalu, pegawai Rutan Klas II A Kendari yang sedang melakukan penjagaan berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram dari tangan salah satu Narapidana yang berada di luar blok, yang hendak memasukan barang haram itu kedalam blok tahan. Setelah telusuri, rupanya sabu tersebut diperoleh dari seorang sipir berinisial S yang saat itu juga sementara melakukan penjagaan. (b)

Reporter : Hendrik B


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version