NEWS

Kejati Sultra Tetapkan Sekda Kendari Tersangka Dugaan Suap Alfamidi

1266
Definitiv Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala saat mengenakan rompi merah bersama tersangka lainnya SM untuk digiring naik ke mobil tahanan

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka dugaan suap terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi di Kota Kendari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : print 03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

“Kasus itu berawal di Bulan Maret 2021 lalu di saat Ridwansyah menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Kendari),” ungkap Dody, Senin 13 Maret 2023.

Sebelumnya, Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan sembilan orang terkait kasus tersebut. Untuk sementara kasus ini dalam tahap pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat akan kembali menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.

Selain itu yang juga ikut diamankan berinisial SM yang merupakan tenaga ahli mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” ucapnya.

Dari pantauan mediakendari.com di lokasi, Ridwansyah Taridala saat keluar dari ruang penyidik Kejati Sultra menggunakan rompi merah bersama tersangka SM kemudian digiring naik ke mobil tahanan.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version