FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Keluarga Alm Abdul Jalil Tuntut Majelis Hakim Masukkan 4 Tersangka Lain dalam Putusannya

586

KENDARI – Kasus penganiayaan Abdul Jalil yang dilakukan oleh oknum kepolisian hingga menghilangkan nyawanya dua tahun silam, kini menyeruak kembali.

Puluhan warga dan keluarga Alm Abdul Jalil yang tergabung dalam Jaringan Anti Kekerasan Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi Pengadilan Negeri PHI Tipikor Kendari Kelas IA guna kembali mengangkat persoalan Alm Abdul Jalil yang sampai saat ini belum juga diselesaikan.

Dalam tuntutannya, para keluarga korban menuntut agar Majelis Hakim dalam putusannya berani memutus di luar dari tuntutan jaksa penuntut umum serta memasukan tersangka baru dalam putusannya.

BACA JUGA: Abdul Jalil, dari Tuduhan Begal hingga Ketidakprofesionalan Polisi

“Kami merasa bahwa tersangka bukan hanya dua saja, terdakwa Dirga dan Iksan tetapi ada beberapa oknum lainnya, seperti La Ode Muh Agus, Ben Boy, Andi Amran, dan Fachrudin,” paparnya di depan kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari, Rabu (2/5/2018).

Sementara itu, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari, Kelik Trimargo menuturkan, apapun hasil putusan kelak itulah yang terbaik, karena merupakan hasil dari pertimbangan yang panjang.

“Karena kita pertimbangkan semua, mulai jaksa penuntut umum, saksi-saksi sampai pada pembelaan,” ungkap Trimargo saat menemui massa aksi.

Ia juga mengungkapkan, tidak sembarangan untuk memutus di luar dari wewenang dan fakta-fakta persidangan majelis haki.

“Dan tidak ada yang bisa menekan kami, baik dari Kepolisian, Kejaksaan. Putusan itu murni dari pertimbangan Majelis Hakim,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sidang Putusan Alm Abdul Jalil seharusnya dilaksanakan pada hari ini Rabu 2 Mei, namun ditunda sampai Selasa depan tanggal 8 Mei 2018.


Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version