FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Keluarga Almarhum Bripda M Faturahman Minta Kedua Polisi Penganiaya Dipecat

613

KENDARI – Keluarga korban Bripda M Faturahman yang tewas dianiaya oleh seniornya beberapa pekan lalu, meminta agar tersangka Sulfikar dan Fislan diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian.

Seperti yang diungkapkan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Asdin Surya, kedua tersangka tidak pantas lagi berada di institusi Kepolisian, karena jelas melanggar dan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja.

Kata Asdin, pada rekontruksi kejadian sebanyak 23 adegan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terlihat kedua tersangka saat memperagakan adegan ke 14 dan 17 memukul bagian Uluhati Almarhum Faturahman sembari berbaris jongkok dengan anggota Polisi yang lain.

“Setelah kami lihat adegan itu, kami menyimpulkan bahwa meninggalnya korban akibat dianiaya para pelaku,” terang Asdin, saat ditemui usai reka adegan penganiayaan, Rabu (19/9/2018).

Olehnya itu, Aceng Kolut (sapaan akrab Asdin Surya) meminta pada pihak penyidik agar memberikan pasal yang memberatkan terhadap kedua tersangka. Bahkan kata Aceng, para tersangka harus dipecat dari Kepolisian.

Sementara itu, setelah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak kata Aceng, motif terjadinya penganiayaan Almarhum Faturahman diduga karena adanya kecemburuan dan dendam yang akhirnya ia pun menyimpulkan ada perencanaan atas kematian korban.

“Kami simpulkan bahwa ini ada perencanaan sebelumnya,” ungkap Aceng.

Sementara itu, pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polda Sultra yang dinilai sudah menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan kasus yang menimpa Almarhum Faturahman.

“Pihak keluarga cukup mengapresiasi kerja Kepolisian yang sudah menunjukkan keseriusannya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional,” pungkasnya.(a)


Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version