Reporter : Herdin
Editor : Kang Upi

KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memutuskan untuk menaikan tarif ojek online, mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Berdasarkan keputusan kenaikan tersebut, untuk batas bawah tarif Ojek Online terendah ditetapkan pada zona 1 yakni Sumatera, Bali, Jawa (selain Jabodetabek) sebesar Rp 1.850 per km. Zona II di Jabodetabek Rp 2.000 per km dan Zona III di Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua Rp2.100 per km.
Dimintai tanggapan atas kenaikan tarif ini, salah seorang Driver Ojek Online, Rusdi mengaku bersyukur. Sebab, tarif yang sebelumnya dirasa terlalu rendah.
“Alhamdulillah jika tarif Ojek Online naik karena kalau masih tarif yang lama masih terlalu rendah,” kata Rusdi, kepada mediakendari.com, selasa (26/3/2019).
Hal senada juga diungkapkan Marwan yang juga mengaku setuju dengan kainaikan tarif, sebagaimana diputuskan Kemenhub. Menurutnya, kenaikan tersebut akan berdampak pada kesejahteraan Driver Ojol.
Baca Juga :
- Claro Kendari Usung The City Of Kiddos Flick untuk Rayakan Tahun Baru 2022
- Promo FUNQ KTV Dongkrat Pengunjung di Masa Pandemik Covid-19
- Menuju Pengukuhan, Arokap Berbagi ke Panti Asuhan dan Panti Jompo
- Bank Sultra Siap Launching Kartu ATM Debit dan Mobile Banking
- Mikrolet dan Uang Rp7 Juta Hangus Terbakar Setelah Mengisi BBM dari Jerigen
- Arokap Sultra Dukung Pemerintah Berantas Covid-19
“Bagus kalau tarif Ojek Online naik di Kota Kendari, sebab ini juga akan membawa dampak bagus bagi Ojek Online lain nantinya,” tambahnya. (A)