Reporter : Herdin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memutuskan untuk menaikan tarif ojek online, mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Berdasarkan keputusan kenaikan tersebut, untuk batas bawah tarif Ojek Online terendah ditetapkan pada zona 1 yakni Sumatera, Bali, Jawa (selain Jabodetabek) sebesar Rp 1.850 per km. Zona II di Jabodetabek Rp 2.000 per km dan Zona III di Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua Rp2.100 per km.
Dimintai tanggapan atas kenaikan tarif ini, salah seorang Driver Ojek Online, Rusdi mengaku bersyukur. Sebab, tarif yang sebelumnya dirasa terlalu rendah.
“Alhamdulillah jika tarif Ojek Online naik karena kalau masih tarif yang lama masih terlalu rendah,” kata Rusdi, kepada mediakendari.com, selasa (26/3/2019).
Hal senada juga diungkapkan Marwan yang juga mengaku setuju dengan kainaikan tarif, sebagaimana diputuskan Kemenhub. Menurutnya, kenaikan tersebut akan berdampak pada kesejahteraan Driver Ojol.
Baca Juga :
- Iwan Susanto Resmi Jabat Ketua DPC Granat Kota Kendari Periode 2024-2029
- Ifan Seventeen Hipnotis Ribuan Warga Kendari dalam Deklarasi Siska-Sudirman
- Paslon Siska- Sudirman Resmi Deklarasi untuk Bertarung di Pilwali Kendari
- Kominfo Sultra Bersama Dinas Kominfo Kab/Kota Teken MoU dengan LPP RRI Kendari untuk Peningkatan Desiminasi Informasi
- Lomba Fashion Show Perayaan HUT RI ke-79 di SMAN 2 Kendari Berlangsung Meriah
- Akhirnya!! Bawaslu Konawe Merekomendasikan ASN Fajar Meronda ke KASN dan BKN untuk Diberi Sanksi
“Bagus kalau tarif Ojek Online naik di Kota Kendari, sebab ini juga akan membawa dampak bagus bagi Ojek Online lain nantinya,” tambahnya. (A)