BAUBAUFEATUREDNASIONAL

Kemenhub RI Gelar Bimtek Keselamatan Kapal Saat Berlayar di Perairan Kepton

256
×

Kemenhub RI Gelar Bimtek Keselamatan Kapal Saat Berlayar di Perairan Kepton

Sebarkan artikel ini

BAU BAU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) bersama pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar bimbingan tekhnis (Bimtek) tentang keselamatan kapal bagi kapal-kapal yang berlayar di seputaran perairan wilayah Kepulauan Buton (Kepton) di salah satu hotel di Baubau, Rabu (3/10/2018).

Kegiatan ini, selain diikuti pemilik-pemilik kapal dan para nelayan, bimtek itu juga melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Baubau, pihak Pelabuhan Perikanan Samudera serta Bazarnas.

Kasubdit rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal Ditkapel Direktoral Jendral Perhubungan dan Kelautan, Gigih Ratnawatih mengatakan, bimtek mengenai keselamatan kapal sudah menjadi agenda rutin Kemenhub pada daerah yang memiliki pelabuhan laut.

“Sebelumnya kita juga pernah melakukan bimtek tentang pentingnya keselamatan kapal di Kali Adam Jakarta, Bulukumba Selayar, Surabaya, Sumenep dan sekarang di Baubau,” ucap Ratnah kepada wartawan Mediakendari.com.

Bimtek ini digelar, kata dia, untuk menyamakan persepsi tentang keselamatan kapal dalam melakukan aktifitas pelayaran.

Selain itu, bimtek ini juga sekaligus menyampaikan penegakan hukum kelautan yang perlu dicermati dan dipatuhi oleh pemilik kapal dan nelayan.

“Dengan bimtek ini kita harapkan peningkatan pemahaman keselamatan dalam berlayar. Bukan saja kepada pemilik kapal dan nelayan tetapi semua stakeholder yang terlibat di lautan,” terangnya

Ratna juga mencontohkan, misalnya seperti kapal-kapal yang berlayar dan hendak sandar di Pelabuhan haruslah memiliki Surat Perintah Berlayar (SPB). Kerena itu penting, sebab kalau tanpa SPB dan suatu waktu terjadi musibah, sehingga nelayan yang tertimpah musibah tersebut akan kesulitan saat dilakukan pencarian, karena tidak kitehaui hilangnya dimana. Beda dengan kalau punya ijin berlayar, orang-orang langsung tahu kalau terjadi apa-apa.(b)


Reporter: Ardilan


You cannot copy content of this page