NEWS

Kemenhub RI Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Tanggapan ASOKA Kendari

952
×

Kemenhub RI Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Tanggapan ASOKA Kendari

Sebarkan artikel ini
Fose Bersama Asosiasi Ojol Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.com Asosiasi Ojol Kendari (ASOKA) melalui ketuanya, Safarudin menaggapi dingin atas keputusan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI menunda kenaikan tarif baru ojek onlain (ojol) yang akan diberlakukan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Menurutnya, keputusan Menhub RI, menunda kenaikan tarif ojek online bermula aksi unjukrasa Koalisi Ojol Indonesia (KON) pada Senin, (29 Agustus 2022)

“298 adalah aksi yang dilakukan oleh KOALISI OJOL NASIONAL (KON). KON ini adalah gabungan dari berbagai komunitas/wadah ojol di seluruh indonesia dengan kata lain aksi KON mewakili ojol di daerah termasuk ojol Kendari. Kami ojol kendari mendukung dan mensupport aksi tersebut,” ujar Safar (sapaan akrab Safarudin).

Baca Juga : PERSANI Sultra Bakal Tampil Sebagai Event Exhibition di Pembukaan Porprov Sultra 

Safar berharap Kemenhub tidak semena mena menaikkai tarif tersebut, dimana ojol mempunyai payung hukum sendiri.

“Keputusan mentri Perhubungan Republik Indonesia NO KP 564 tahun 2022 tentang perhitungan biaya jasa pengguna sepeda motor yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat yang di lakukan dgn aplikasi,” ungkap Safar.

Safar bilang, ojek online dapat segera diterbitkan dan tidak menjadi omongkosong belaka dari pemangku kebijakan.

“Harusnya berlaku pada tanggal 14 Agustus 2022 (Kenaikan Tarif Ojol).Kemudian ditunda sampai tanggal 29 agustus 2022 kemudian ditunda lagi. Apalagi jika pemerintah tetap menaikkan harga BBM jenis pertalite maka harapan kami KP564 tahun 2022 yang sempat ditunda segera diberlakukan,” harap Safar.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol), yang akan diberlakukan mulai, 29 Agustus 2022.

“Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol), yang semula akan diterapkan mulai, 29 Agustus 2022,” ujar Adita kepada Trijaya.com seperti dikutip mediakendari.com

Baca Juga : Polres Konsel Kembalikan BB Tiga Unit Motor Kepemiliknya

Menurut Adita, keputusan atas penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” ujar Adita kepada MPI, Minggu (28/8/2022).
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online.

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” pungkasnya.

 

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page