NEWS

Kemenkumham dan Kadin Sultra Mou Kekayaan Intelektual

629
×

Kemenkumham dan Kadin Sultra Mou Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang (Kiri), Gubernur Sultra, H. Ali Mazi (Tengah) dan Kepala Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba (Kanan) saat penandatanganan MoU.

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) teken Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kamar dagang Dan Industri Indonesia (Kadin) Sultra saat kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak).

Penandatanganan MoU itu disaksikan langsung oleh Gubernur Sultra, H. Ali Mazi yang berlangsung di salah satu hotel Kota Kendari Senin, 08 Agustus 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, mengatakan penandatanganan itu bertujuan untuk dapat menfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan dan perorangan bagi pelaku usaha, sebab Kemenkumham Sultra adalah bagaian dari perpanjangan tangan dan pelaksana fungsi tersebut.

Baca Juga : DPRD Kendari Bakal Panggil Pelindo dan KSOP

“Kami mempunyai fungsi yang sangat komprehensif dalam rangka efektivitas pembangunan hukum. Mulai dari pembagunan budaya hukum, pembentukan substansi hukum, termasuk mengambil sebagian peran dalam struktur penegakan hukum dan pelayanan hukum yang berperspektif HAM,” ujarnya.

Kata dia, hal itu merupakan bagian dari upaya untuk mendorong kemajuan pembangunan di Sultra melalui dunia industri. Sehingga dengan penandatanganan MoU tersebut Kemenkumham dapat memberikan perlindungan kekayaan intelektual, baik dalam bentuk pendaftaran merek, desain industri hingga pencatatan hak cipta.

Ditempat yang sama, Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang mengatakan penandatanganan tersebut merupakan hal yang membahagiakan bagi dirinya, sebab diberi kesempatan oleh Kemenkumham untuk difasilitasi terkait hak kekayaan intelektual yang hak itu merupakan bentuk penghargaan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya masyarakat.

Baca Juga : Komisi III DPRD Kota Kendari Pastikan Kebutuhan Kesehatan Masyarakat akan Terpenuhi

“Untuk saat ini dalam mencantumkan nama dan logo perusahaan sebagai identitas perusahaan tanpa disadari memiliki hak yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain dalam mengambil keuntungan dari luar kewenangannya. Demikian pula dengan produk yang dihasilkan dengan merek yang telah didaftarkan secara resmi, tentu akan ada mekanisme yang harus dilakukan, sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk dipahami,” tambahnya.

Diketahui, dalam penandatanganan MoU yang dilakukan itu bukan hanya dengan pihak Kadin Sultra, melainkan juga dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Sultra, tentang layanan hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian kepada Pemerintah Provinsi Sultra, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah tentang penyuluhan hukum terpadu, serta kepada DPRD Kota dan Provinsi tentang pembentukan peraturan daerah.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page