KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan perannya dalam menjaga kualitas regulasi daerah melalui pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kendari tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana Pemerintah Daerah, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan harmonisasi ini digelar untuk memastikan regulasi yang disusun Pemerintah Kota Kendari benar-benar memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui proses tersebut, setiap aspek normatif dalam rancangan aturan dikaji dan disempurnakan agar dapat diterapkan secara efektif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sultra memberikan masukan konstruktif, mulai dari penyesuaian redaksional, penguatan norma, hingga sinkronisasi dengan regulasi nasional yang mengatur tata kelola anggaran.
Upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana (SPD) memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Penyusunan anggaran kas dan SPD membutuhkan kepastian prosedur agar tidak menimbulkan hambatan dalam pengelolaan keuangan. Melalui harmonisasi, kita ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan regulasi merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan adanya harmonisasi ini, Pemerintah Kota Kendari diharapkan dapat memiliki acuan yang lebih komprehensif dalam penyusunan anggaran, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengelolaan keuangan daerah.
Laporan: Supriati











