KENDARIMETRO KOTA

Dukung Pembangunan Koltim, Kemenkumham Sultra Harmonisasi Aturan KTR dan Pesantren

485
×

Dukung Pembangunan Koltim, Kemenkumham Sultra Harmonisasi Aturan KTR dan Pesantren

Sebarkan artikel ini
Ketgam: ‎Kegiatan yang berlangsung di Ruang Legal Drafter tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas regulasi daerah.

Hal ini dibuktikan melalui kegiatan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang digelar pada Selasa (2/12/2025) di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Sultra.

Dua rancangan regulasi yang dibahas adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pesantren, yang dinilai memiliki peran strategis bagi pembangunan masyarakat Koltim, baik dalam sektor kesehatan maupun penguatan lembaga pendidikan keagamaan.

Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menegaskan pentingnya memastikan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Raperda tidak hanya harus tepat secara substansi, tetapi juga harus kompatibel dengan regulasi nasional. Inilah tujuan harmonisasi, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, turut menyampaikan komitmen lembaganya dalam mendukung percepatan pembangunan dan penataan hukum di daerah.

“Setiap Raperda harus disusun dengan matang, tidak hanya benar secara hukum tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

Ia menegaskan bahwa harmonisasi menjadi instrumen penting untuk menghasilkan regulasi yang kuat, terukur, dan mendukung pembangunan Kolaka Timur secara berkelanjutan.

Topan menambahkan bahwa Kemenkumham Sultra akan terus memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas, tertib, dan mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan kedua Raperda, baik terkait Kawasan Tanpa Rokok maupun pemberdayaan pesantren dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan mendorong penguatan lembaga pendidikan keagamaan di Kolaka Timur.

Laporan: Supriati

You cannot copy content of this page