TIRAWUTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan, agar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Koltim segera diterbitkan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Penelitian dan Pembangunan (Litbang) Kolaka Timur, Mustakim Darwis menyampaikan, berdasarkan instruksi Menteri ATR/BPN tersebut, maksimal setahun setelah terbitnya persetujuan, harus segera menjadi perda RTRW.
Perintah ini keluar, kata Mustakim, setelah adanya persetujuan substansi RTRW Koltim yang di serahkan oleh Dirjen Infrastruktur Kementerian ATR/BPN kepada Wakil Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur di Aula Prona Lantai 7 Kementrian ATR/ BPN, Senin (23/10). Persetujuan ini tertuang dalam surat dengan nomor : 3432/13.4/IX/2017 tertanggal 14 September 2017.
Dengan terbit dan penyerahan surat ini kata Mustakim, sekaligus menjawab keraguan beberapa kalangan tentang RTRW Koltim.
“Jadi ada beberapa wilayah selain Koltim. Seperti Provinsi Gorontalo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Nagekeo NTT, Kabupaten Alor NTT, Kabupaten Mimika Papua, Kabupaten Bima NTB, Kabupaten Ende NTT, Kota Ambon dan Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir, red) NTT,” jelasnya.
Lanjut Mustakim, sesuai arahan Menteri ATR/BPN, terdapat lima hal yang diselesaikan sebelum disetujui RTRW ini, yakni prioritas Nasional, kehutanan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana dan ruang terbuka hijau perkotaan.
Setelah penyerahan, dilanjutkan rapat bersama Menteri ATR/BPN di ruangan rapat Menteri. Untuk diketahui, dari seluruh daerah otonomi baru seluruh Indonesia baru dua daerah yang RTRW nya disetujui. Yakni Koltim dan PALI.
Reporter: Jaspin
Editor: Kardin