NEWS

Kenaikan Harga Tiket Picu Turunnya Minat Penumpang Pesawat di Bulan Agustus 2022

966
×

Kenaikan Harga Tiket Picu Turunnya Minat Penumpang Pesawat di Bulan Agustus 2022

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Suasana penumpang pesawat persiapan sebelum penerbangan

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah resmi memberikan restu bagi maskapai penerbangan, untuk mengenakan biaya tambahan hingga 15 persen mulai 4 Agustus 2022. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka harga tiket pesawat mengalami kenaikan.

Kebijakan itu tertuang dalam Kepeutusan Menteri Perhubungan No.142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge), yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dan sudah berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Dampak dari kenaikan harga tiket tersebut, mengakibatkan penumpang angkutan udara domestik pada Agustus 2022, tercatat sebanyak 85.578 orang atau menurun 13,38 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 98.795 orang.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sultra Agnes Widiastuti menerangkan, penurunan jumlah penumpang angkutan udara ini terjadi pada jumlah penumpang angkutan udara domestik, yang berangkat pada Agustus 2022 yaitu sebanyak 43.959 orang atau mengalami penurunan 10,47 persen dari kondisi Juli 2022 yang tercatat sebanyak 49.102 orang.

Baca Juga : Brimob Polda Sultra Gelar Doa Bersama Buat Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

“Kemudian untuk penumpang angkutan udara domestik yang datang pada Agustus 2022, tercatat turun 16,25 persen dibanding Juli 2022 dari 49.693 orang menjadi 41.619 orang,” jelasnya, Jum’at (14/10/2022).

Sementara itu, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada Agustus tahun 2021, tercatat sebanyak 26.712 orang. Maka jumlah penumpang angkutan udara Agustus 2022 mengalami kenaikan sebesar 220,37 persen.

“Kenaikan ini terjadi pada penumpang angkutan udara yang berangkat maupun datang pada Agustus 2022, dengan kenaikan masing-masing sebesar 228,49 persen dan 212,22 persen,” jelasnya.

Agnes menambahkan, secara kumulatif jumlah penumpang angkutan udara domestik pada tahun 2022 sejak Januari hingga Agustus 2022, tercatat sebanyak 767.992 orang atau naik sebesar 45,18 persen.

“Dibandingkan dengan jumlah kumulatif pada tahun sebelumnya yakni Januari hingga Agustus 2021, yang tercatat sebanyak 529.009 orang,” pungkasnya.

Reporter: Sardin.D

You cannot copy content of this page