BAUBAUFEATURED

Kepala BKPSDM Bantah Isu Perekrutan PNS Baubau

461
×

Kepala BKPSDM Bantah Isu Perekrutan PNS Baubau

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Baubau, Asmaun, belum memastikan adanya penerimaan tenaga honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non-PNS dan tenaga kontrak pada pengangkatan CPNS Tahun 2018 ini.

Hal ini sekaligus menjawab jika laporan penetapan E-Formasi tenaga honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non-PNS dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS 2016-2019 yang beredar di media sosial dengan Kop Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum pasti. Didalam tabel laporan tersebut, tertulis Kota Baubau mencantumkan formasi 116, dengan yang diusul masuk 115 tetapi yang ditetapkan berjumlah 111 orang saja.

Asmaun menuturkan, dirinya beberapa hari lalu mengunjungi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mempertanyakan mengenai penerimaan PNS.

“Tetapi saya belum juga diberikan jawaban yang jelas. Pokoknya belum ada informasi, baik pelaksanaan maupun kuotanya, belum ada penyampaian dari KemenPAN. Pihak kami pun belum pernah mengusulkan kuota penerimaan pegawai,” ucap Asmaun, pada Kamis (25/1/2018).

Ia menjelaskan, MenPAN-RB memiliki prinsip kerja dengan melihat dari E-Formasi dimana di dalamnya termuat data-data kepegawaian dari setiap daerah. Sehingga MenPAN-RB mudah melakukan evaluasi dan menentukan berapa jumlah yang seharusnya dibutuhkan suatu daerah bersangkutan.

“Melalui data kepegawaian secara online, KemenPAN-RB tidak susah lagi untuk merencanakan kuota penerimaan dimasing-masing daerah itu,” ungkapnya.

Pria yang juga mantan Kepala Bappeda tersebut menambahkan, kondisi belanja pegawai Kota Baubau saat ini mengambil sekitar 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Belanja pegawai kan 40 persen, sementara jumlah ASN Pemkot Baubau berkisar 4.000 sehingga masih memungkinkan kita untuk terima pengangkatan PNS, kalau memang aturannya bahwa di bawah 50 persen dari APBD,” tandasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page