BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Kepala DKP Resmi Polisikan Tiga Komisioner Panwaslu Baubau

391
×

Kepala DKP Resmi Polisikan Tiga Komisioner Panwaslu Baubau

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau, Sadidi resmi melaporkan Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Baubau ke Polda Sultra.

Tiga komisioner dan dua orang staf berstatus Non ASN menjadi terlapor dalam aduan Sadidi yang diserahkan ke Polda Sultra pada Senin, 24 April 2018 lalu.

Laporan tersebut diduga karena ada indikasi maladministrasi terhadap pemeriksaan dirinya oleh Panwaslu Baubau.

Hal tersebut ialah terkait surat undangan klarifikasi Panwaslu Baubau kepada Sadidi. Saat itu, Sadidi dua kali beruntun (17 dan 18/4/2018) diundang hadiri pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ASN dalam kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Nasional (Rakorbidnas) III Kemaritiman PDIP di Lenteng Agung Jakarta Selatan.

“Kami laporkan Panwaslu dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penghinaan dan atau perbuatan yang diduga tidak menyenangkan,” ungkap Sadidi melalui kuasa hukumnya, Moh Nur Muharam Jaya melalui pesan WhatsAap, Selasa (1/5/2018).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sadidi Balik Tuding Panwaslu Baubau Tidak Profesional

Kata dia, nama-nama yang terlapor tersebut adalah komisioner Panwaslu Baubau yakni Yusran Elfargani, Wa Ode Frida Vivi Oktavia dan Azan Sihidi, Zubair dan Agus Rianto.

“Dilaporan kami melampirkan fotocopy surat resmi Panwaslu yang dikirim untuk klien kami. Surat panggilan pertama nomor: 52/Bawaslu-PROV.SG-16/PM.05.02/IV/2018. Surat itu kami anggap rancu, karena di dalamnya tertulis dua nomor temuan yang berbeda,” bebernya.

“Kemudian, surat panggilan kedua nomor: 57/Bawaslu-PROV.SG-16/PM.05.02/IV/2018 atau revisi dari surat pertama yang distempel dan ditandatangani dengan cara scan,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Muharam, pihaknya sedang menyusun laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan mengkaji Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Baubau, Yusran Elfargani belum menanggapi secara langsung terkait persoalan tersebut. Pihaknya baru sebatas mengirim pres rilis melalui grup WhatsAap.

Dalam rilisnya itu, Panwaslu membantah telah melakukan pemalsuan surat dalam undangan klarifikasi dugaan pelanggaran Sadidi.

Pres rilis melalui grup WhatsAap tersebut diposting oleh seorang staf Panwaslu bernama Orin La Ode pada Selasa (1/5/2018).


Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page