Reporter : Rahmat R.
KENDARI – Kepala Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 39 Kendari (11 Mandonga), Rabihuani membatah tudingan dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada orang tua siswa untuk pembangunan pagar sekolah.
Kabar ini sempat tersebar dibeberapa media online beberapa waktu lalu.
Menurut Rabihuani, pembangungan pagar tersebut dilakukan empat tahun lalu. Memang ada pungutan, namun pungutan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Kemite Sekolah, pihak SDN 39 Kendari dan orang tua murid.
“Pembangunan pagar itu sudah terjadi 4 tahun lalu, kami melakukannya juga dengan prosedur. Komite yang mengusulkan kepada kami pihak sekolah,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (01/08/2019).
“Apa yang mesti kita lakukan untuk menangani pagar yang sudah tidak layak seperti itu? Diambilah keputusan untuk semua mengundang orang tua siswa dan disepakati bersama untuk pembayaran per tahun dengan nominal Rp 135.000,” jelas dia.
BACA JUGA :
- Pesan Sekda Sultra Saat Mengisi Ceramah di Masjid Raya Al-Kautsar Kendari
- Peringatan Hari Guru di Sultra Dirangkaian dengan Menanam 2,7 juta Bibit Sayur untuk Ketahanan Pangan di SMKN PP 5 Konawe
- 22 Guru dan Kepala Sekolah Terima Penghargaan dari Pj Bupati Konawe
- Yusuf Tawulo Motivasi Mahasiswa UHO Dalam Berwirausaha
- Pj Gubernur Andap Apresiasi DPRD Sultra Gandeng Asya Ratu Communication Sukses Selenggarakan Dewan Pelajar 2023
- PJ Gubernur Sultra Resmikan Kongres Internasional IV Bahasa-Bahasa Daerah di Sultra.
Kata dia, uang terkumpul 4 tahun yang lalu oleh orang tua siswa hanya Rp 37 juta dan pihak sekolah menambahkan sisanya.
(Lanjut Baca Halaman 2)