KONAWE SELATANPENDIDIKAN

Keputusan Belajar Tatap Muka di Konsel Bergantung Hasil Survey Dikbud

2083
Surat Edaran pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD/TK/SD, SMP. Foto: Ist

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) memutuskan kembali memperpanjang masa pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD/TK/SD, SMP dan lembaga pendidikan non formal pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 hingga tanggal 16 Januari mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) PJJ yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Konsel bernomor 420/05 tertanggal 5 Januari 2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah H Sjarif Sajang.

Sekda Konsel, Sjarif Sajang mengatakan hal tersebut diputuskan sebagai aksi tanggap pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 di Kabupaten Konsel.

“Dalam SE PJJ tersebut juga disebutkan bahwa proses belajar mengajar (PBM) tatap muka akan dilaksanakan dengan sebelumnya diadakan survei dan verifikasi kesiapan masing-masing sekolah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konsel, utamanya kesiapan penerapan protokol kesehatan di masing-masing satuan pendidikan,” ungkap Sjarif Sajang, Rabu 06 Januari 2021.

Lanjut dia, jika telah dilaksanakan survey dan verifikasi yang komprehensif oleh Dikbud Konsel maka hasil survei akan diajukan ke tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Konsel untuk mendapatkan rekomendasi.

“Dalam SE PJJ tersebut juga nantinya diatur PBM tatap muka disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Ia menambahkan evaluasi PJJ akan dilaksanakan oleh masing-masing kepala satuan pendidikan dan kemudian dilaporkan kepada pihak Dikbud Konsel. SE PJJ tersebut juga mengharapkan perhatian orang tua peserta didik agar membangun kerjasama dengan pihak sekolah demi keberhasilan proses pembelajaran dan juga mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 di Konsel.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version