FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Kerjakan Proyek SUTET, PLN Diduga Tipu Warga di Konawe

814
×

Kerjakan Proyek SUTET, PLN Diduga Tipu Warga di Konawe

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang dikerjakan oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi bagian Selatan di Desa Tirawuta, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe bermuara di meja hijau.

Seorang warga desa setempat, Djablis melakukan gugatan perdata kepada PT PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi bagian Selatan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PLN.

Kuasa Hukum Penggugat, Risal Akman, mengatakan, gugatan itu dilayangkan atas dasar tidak sesuainya antara nilai kontrak dengan jumlah pembayaran jenis tanaman di lahan proyek tersebut.

“Gugatan ini kami layangkan karena adanya ketidaksesuaian antara kesepakatan dalam kontrak dengan pembayaran yang dilakukan oleh pihak PLN kepada klien kami,” ungkap Risal saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kendari pada Kamis (2/11).

Risal melanjutkan, beberapa jenis tanaman dalam lahan kliennya telah diubah oleh pihak PLN, sehingga nominal pembayarannya tidak sesuai.

“Jadi pihak PLN mengubah spesifikasi jenis tanaman klien kami, dari yang seharusnya adalah tanaman kecil, diubah menjadi klasifikasi jenis bibit sehingga harganya pun menjadi tidak sesuai lagi,” tambahnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Risal Akman

Berdasarkan fakta persidangan, dalam kasus ini, pihak tergugat (PT PLN, red) mengubah empat jenis tanaman yang dimiliki oleh Djablis yakni, Jati Putih sebanyak 160 pohon, Jati Lokal 700 pohon, Cengkeh 100 pohon, dan Kelapa 260 pohon, dari jenis tanaman kecil menjadi jenis tanaman bibit.

Pengubahan klasifikasi tanaman tersebut, menurut pihak penggugat, telah mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 350 juta.

“Akibat dari tindakan PT PLN tersebut, klien kami menderita kerugian lebih dari, Rp 350 juta. Itu baru dari klien kami saja, sementara di kasus serupa juga di alami oleh kurang lebih 15 orang lainnya di Desa Tirawuta itu,” pungkas Risal.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan (9/11) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan oleh pihak tergugat.

Liputan: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page