NEWS

Kesal Melihat Kakak Perempuannya Diperlakukan Tidak Baik, Seorang Pemuda di Baubau Aniaya Iparnya

1520
Keterangan : Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo (Tengah) didampingi jajarannya saat jumpa pers kasus dugaan penganiayaan.

BAUBAU, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pemuda berusia 24 tahun tega menganiaya kakak iparnya, karena kesal melihat perlakuan korban bernama La Ode Feri Gustanto terhadap istrinya yang merupakan kakak perempuan terduga pelaku.

Kejadian itu berlangsung pada 17 Agustus 2022 lalu di rumah korban di BTN Anggoro, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio sekira pukul 09.00 pagi Wita. Polisi baru bisa mengamankan pelaku ER pada Senin, 03 Oktober 2022.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, awalnya kejadian korban dari Wameo menuju ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban langsung diserang ER menggunakan sebilah parang sebanyak tiga kali. Akibatnya korban mengalami luka dibagian lengan kanan.

Baca Juga : PLN Dianggap Tak Acuh, Warga Sidamangura Mubar Terus Keluhkan Pemadaman Listrik Selama 4 Tahun Terakhir

Erwin mengatakan, seolah belum puas, pelaku juga memukuli wajah korban dengan tangan kirinya bertubi-tubi yang membuat wajah korban lebam.

“Tidak lama kemudian datang masyarakat yang berada di BTN Anggoro melerai korban dan pelaku. Setelah kejadian, korban pun melakukan visum di rumah sakit,” ungkapnya, Selasa (4/10/2022).

Lanjut, kata dia, motif pelaku menganiaya korban lantaran kesal korban sering memukuli kakak perempuannya, dan juga kerap membawa wanita lain tanpa sepengetahuan istri korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ER dijerat dengan pasal  351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2,8 tahun.

 

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version