Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Candra Arga, diduga dikriminalisasi.
Candra diduga dilaporkan oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) ke Polres Kolaka dan dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, kasusnya sedang diproses Polisi.
Atas dugaan kriminalisasi itu, kader HMI Komisariat Teknik, Universitas Haluoleo (UHO), Jurawal, mengadukan hal tersebut ke Polda Sultra.
Kepada mediakendari.com, Jurawal, menjelaskan, kasus itu berawal pada tahun 2012, tepatnya, pada saat proses lelang Blok Lapapao yang ada di Kabupaten Kolaka. Lelang itu melibatkan beberapa perusahaan tambang yang ikuti tender dalam memenangkan Blok Lapaopao.
Salah satu perusahaan yang ikut proses tender adalah PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), yang sekaligus menjadi pemenang dalam proses pelelangan Blok Lapopao.
Saat itu, PT CNI menawarkan empat poin komitmen, yang disampaikan langsung oleh pihak perusahaan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DPRD Kabupaten Kolaka.
Empat komitmen tersebut adalah, pertana PT CNI akan membangunan smelter di Kolaka, kedua, saham Pemda Kolaka diperusahaan sebesar 17,8 persen. Ketiga, PT CNI berjanji membangunan fasilitas kesehatan berupa rumah sakit dan terakhir perusahaan berkomitmen mengalokasikan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat Kabupaten Kolaka.
“Keempat komitmen perusahaan itulah yang menjadi kunci PT CNI memenangkan tender Blok Lapapao,” jelas Jurawal.
BACA JUGA:
- Sukses Pimpin Konawe, Pj Bupati Harmin Ramba : Tingkat Inflasi di Kabupaten Konawe pada Bulan Juni 2024 Terendah Se Sultra
- Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Bank Sultra Bagikan Dividen Rp.282 Miliar kepada Pemegang Saham
- Bank Sultra Raih Penghargaan dan Miliki Kinerja Keuangan Terbaik dari The Asian Post Best Regional Champion 2024
Lalu, lanjut Jurawal, Candra Arga, yang saat itu sebagai kader HMI Cabang Kolaka, turut mengawal proses realisasi komitmen yang disampaikan oleh PT CNI. Saat itu Chandra menganggap, apabila komitmen perusahaan dapat terealisasi, maka yang paling diuntungkan adalah masyarakat Kolaka.
Namun, lanjut Jurawal, hingga April tahun 2019, Candra menilai PT CNI tidak merealisasikan keempat komitmen yang pernah dijanjikan, dalam memenangkan tender. Candra kemudian menanggapi dan melakukan kritik bahwa perusahaan harus menepati komitmennya.
Kritik itu lalu disampaikan Candra lewat salah satu media online yang ada di Kabupaten Kolaka. Namun belakangan, komentar Candra di media malah dijadikan barang bukti oleh pihak perusahaan dan melaporkan Candra ke Polres Kolaka.
“PT CNI melaporkan hal tersebut ke Polres Kolaka sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” sambung Jurawal.
Atas dasar itu, Jurawal mengatakan bahwa Ketua Badko HMI Sultra, Candra Arga diduga dikrimibalisasi pihak perusahaan.
“Bagaimana mungkin, Candra Arga hanya memperyanyakan komitmen yang pernah disampaikan oleh PT CNI pada tahun 2012 dan 2015. Lalu hal itu dilaporkan ke Polisi,” imbuhnya.
“Sangat disayangkan ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap Ketum Badko HMI Sultra, kami sebagai kader HMI merasa sangat tersinggung terhadap kondisi Ketum Badko saat ini, dimana komentar beliau yang menagih komitmen perusahaan untuk kemaslahatan masyarakat Sultra, khususnya Kolaka harus berakhir di Kepolisian,” sambungnya.
Menurut Jurawal, apa yang menimpa Ketua Badko Sultra adalah bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan mencederai semangat demokrasi. Kebebebasan berpendapat, kata Jurawal, juga dilindungan oleh Konstitusi.
“Hal seperti ini kan sama saja kita mengabaikan Konstitusi kita. Dalam UUD 1945, Pasal 28, kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan itu dilindungi oleh undang-undang,” imbuhnya.
Menurut Jurawal, hal ini menjadi perhatian seluruh kader HMI di Sultra, sebab Ketua Umum Badko adalah simbol organisasi.
“Inikan kader HMI, Ketua Badko lagi, dia adalah salah satu simbol organisasi, kita semua tahulah bagaimana dinamika yang dialami kader-kadernya. Menurut saya ini akan menjadi momentum untuk kader HMI se Sultra untuk menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap kader HMI yang menyampaikan pendapat, adalah musuh bersama dan harus selesai sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ini akan terus terulang,” pungkasnya.
Kapolres Kolaka, AKBP Bambang Satriawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan atas nama Candra Arga, yang dilaporkan oleh PT CNI. Saat ini, kata Bambang, kasusnya dalam proses penyidikan.
“Masih dalam proses sidik (Penyidikan) pak. Nanti koordinasi dengan Kasat Reskrim ya,” jelasnya, Jumat (23/8/2019).
Bambang juga membantah bahwa ada kriminalisasi dalam kasus tersebut.”Tidak ada kriminalisasi, kami hanya menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” pungkasnya.