NEWS

Ketua DPP HPPNI Ungkap Prosedur Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

809

KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI), Andri Darmawan mengungkapkan bahwa prosedur pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta dilakukan begitu saja, akan tetapi ada proses atau tahapan pencabutan IUP itu sendiri.

“IUP itu dicabut harus memenuhi tiga kriteria, yang pertama bahwa dia (pemilik IUP) tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang ditentukan dalam IUP dan perundangan-undangan, kedua, dia melakukan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang Minerba, dan ketiga, dia dinyatakan pailit. Nah, ini kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dalam pencabutan IUP,” ungkap Andri saat menghadiri BINCANG KITA di studio MEKTV, Rabu 27 April 2022.

Baca Juga : Kadin Sultra Kecam Klinik NHD dan akan Laporkan ke Disnaker untuk Dibekukan

Kata Andri, dalam pencabutan IUP tidak sewenang-wenang dilakukan karena hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dikatakannya, dalam proses pencabutan IUP ada prosedur yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sebelum dicabut IUP harus ada peringatan terlebih dahulu kepada pemilik IUP, kemudian diberikan sanksi penghentian sementara, dan barulah dilakukan pencabutan IUP,” ungkapnya.

Baca Juga : Pelabuhan Ferry Torobulu Mulai di Padati Pemudik

Ia menambahkan dari beberapa IUP yang dicabut, dirinya pernah mendapatkan keluhan dari pemilik IUP tentang pencabutan izin yang tanpa pemilik IUP ketahui.

“Kenapa dia (Pemilik IUP) tidak mengetahuinya, karena tidak ada peringatan atau penghentian sementara. Tapi kalau ada peringatan atau penghentian sementara, pemegang IUP sudah bisa tau apa kesalahannya, tapi jika ini terjadi maka ini melanggar prosedur,” pungkasnya.

Reporter : Hendrik Komantobuano

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version