NEWS

Ketua Gerindra Sultra Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Rp 34 Miliar

1039
×

Ketua Gerindra Sultra Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Rp 34 Miliar

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Polresta Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Ketua DPD Gerindra Sultra, Andy Adi Aksar sebagai tersangka dugaan penggelapan dana sebesar Rp 34 miliar di  Perseroan Terbatas (PT) Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurahman melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukannya gelar perkara pada Senin, 8 Mei 2023 lalu usai ditemukannya beberapa bukti saat penyidikan.

“Berdasarkan alat bukti yang kami ditemukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan telah ditetapkannya satu tersangka atas nama inisial AAA dugaan tindak pidana penggelapan jabatan salah satu perseroan di Sulawesi Tenggara yaitu PT. KKP,” ucap AKP Fitrayadi, Jum’at 19 Mei 2023.

Selanjutnya setelah dilakukannya penerbitan surat tersangka yang bersangkutan kemudian dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini Jumat, 19 2023, namun AAA tidak menghadiri dengan alasan sedang mengikuti kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan.

“Yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.

Adapun modus AAA melakukan penggelapan dana, di mana saat itu dirinya menjadi direktur utama PT. KKP, sehingga dengan mudah mengeluarkan uang perusahaan ke rekening pribadinya.

“Di dalam rekening PT KKP itu direktur utama adalah AAA. Waktu itu dia bisa mengeluarkan dana sehingga dana yang ada di PT KKP itu dikeluarkan untuk kepentingan pribadinya ke rekening yang bersangkutan,” katanya.

Tidak saja itu dana tersebut juga disampaikan  masuk ke rekening istri tersangka dan lainnya yang diduga digunakan untuk keperluannya.

Untuk itu AAA dijerat Pasal 374 KUHP tentang  penggelapan dalam jabatan dengana ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, AAA belum memberikan keterangan terkait dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, ia sedang berada di luar Sultra.

“Nanti bisa konferensi pers ya. Saya masih ada kegiatan di Jakarta,” singkatnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page