NEWS

Ketua HIPTI Sultra Rusmin Abdul Gani Sentil Aturan Baru ESDM Bagus, Tapi Bisa Picu Konflik Pengusaha Lokal

Ketua HIPTI Sultra Rusmin Abdul Gani Sentil Aturan Baru ESDM Bagus, Tapi Bisa Picu Konflik Pengusaha Lokal

KENDARI, Mediakendari.com –  Terbitnya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 disambut suka cita oleh pengusaha lokal.

Aturan ini dinilai jadi angin segar dan pintu masuk bagi pengusaha daerah untuk ikut menikmati kue besar industri pertambangan.

Namun, Ketua Himpunan Pengusaha Tambang Indonesia (HIPTI) Sulawesi Tenggara, Rusmin Abdul Gani, S.E.,memberikan warning keras. Jika tidak dikawal dengan aturan teknis yang jelas, kebijakan bagus ini justru berpotensi menjadi bom waktu konflik horizontal antar sesama pengusaha lokal.

“Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memberdayakan pengusaha lokal justru menimbulkan kecemburuan dan konflik di antara sesama pengusaha. Harus ada mekanisme yang jelas, transparan, dan adil bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan,” tegas Rusmin.

Aturan Main Sudah Ada, Tapi Mekanisme Harus Transparan.

Rusmin menjelaskan, Kepmen tersebut mengatur pedoman teknis persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batu bara. Sementara ketentuan penggunaan perusahaan jasa pertambangan juga telah diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya.

Menurutnya, kebijakan prioritas untuk pengusaha lokal ini memang langkah maju. Tapi tantangan sesungguhnya bukan hanya persaingan antara perusahaan lokal dengan perusahaan afiliasi raksasa, melainkan kompetisi sesama pengusaha lokal yang sama-sama ingin dapat pekerjaan tambang.

Kalau proses pemilihan mitra tidak transparan, tidak ada kriteria teknis yang jelas, dan hanya segelintir orang yang dapat pekerjaan, maka kecemburuan sosial pasti muncul.

“Pemerintah perlu memastikan kriteria perusahaan, persyaratan teknis, dan mekanisme pemilihan mitra diterapkan secara transparan. Dengan demikian, kebijakan prioritas bagi pengusaha lokal benar-benar mendorong pemerataan ekonomi, bukan justru menjadi sumber perselisihan dan persaingan tidak sehat,” pungkas pengamat ekonomi yang dikenal vokal ini.

Pernyataan Rusmin ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah pusat dan daerah, serta perusahaan tambang pemegang IUP, agar implementasi Kepmen 365 ini benar-benar adil dan merata, bukan memicu konflik baru di daerah lingkar tambang.

Editor : Jafrun.

Exit mobile version