NEWS

Ketua KNPI Sultra : Laporan Yusmin ke Polda Sultra Dinilai Prematur

1410
Ketua KNPI Sultra, MuhammadAmzar. Foto: Istimewa

Reporter: Erlin
Konawe Selatan – Menanggapi dilaporkanya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama oleh Yusmin tersangka kasus korupsi tambang ke Direktorat Kriminal Khusus, Polda Sultra Selasa 29 Juni 2021 oleh kuasa hukumnya dinilai prematur.

“Laporan tersebut sebagai bentuk tindakan yang prematur dan tidak dikaji secara hukum. Argumentasi itu ia dasarkan pada adanya SKB yang ditandatangani Kapolri, Kejaksaan Agung dan Mengkominfo tentang Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE yang menjadi pedoman aparat penegak hukum dalam memproses laporan”, kata Ketua KNPI Sultra Muhammad Amsar, kepada Media Kendari melalui wahtsshap, 24 Juli 2021.

Ia, menyarankan agar Yusmin fokus saja pada proses hukum yang dijalani. Adapun postingan Ketua DPP KNPI merupakan sikap zero tolerance (nol toleransi) terhadap perbuatan korupsi, sikap ini harus menjadi kultur yang berkembang dan hidup di kalangan pemuda sebagai garda terdepan bangsa.

“Kami pemuda Indonesia harus menumbuhkan semangat perang terhadap korupsi, zero tolerance sikapnya. Itu yang dicontohkan oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Fokus saja ke proses hukum yang ia jalani. Janganlah grasa-grusu,” tandasnya.

“Mereka mungkin lupa jikalau telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU No19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam hal fakta yang dituduhkan berupa perbuatan yang sedang dalam proses hukum maka harus dibuktikan dulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan atau pencemaran nama baik itu,” ungkap Amsar.

Dalam SKB, dirincikan, bahwa muatan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Pencemaran itu diartikan sebagai delik menyerang kehormatan atau menuduh seseorang dengan hal yang tak benar. Sehingga, sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan maka harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran dari suatu informasi yang disebarkan.
Lanjut Amsar, pelaporan Yusmin ke Polda akan menjadi senjata makan tuan. Postingan Haris Pertama sudah terukur secara hukum, karena kontennya berupa hasil evaluasi atau berupa kenyataan.

“Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan. Jadi, jika itu kenyataan pada nantinya maka ini bukan pidana. Makanya nantinya jika Yusmin divonis penjara, tidak menutup kemungkinan akan dilapor balik. Jadi, seperti senjata makan tuan,” beber pria berambut gondrong itu.

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version