NEWS

Ketua Komisi III DPRD Kendari Bakal Panggil Kadis PUPR Terkait Proyek Jalan yang Belum Dikerjakan

1243
×

Ketua Komisi III DPRD Kendari Bakal Panggil Kadis PUPR Terkait Proyek Jalan yang Belum Dikerjakan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, LM Rajab Jinik

KENDARI – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, LM Rajab Jinik bakal melayangkan surat panggilan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Jati Mekar yang belum dikerjakan.

“Proyek peningkatan jalan ini yang sudah keluar kontraknya saya pikir ini adalah permasalahan yang serius, kita akan coba panggil PUPRnya untuk membahas persoalan ini,” ucapnya kepada wartawan MEDIAKENDARI.COM saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga : Persiapan HUT Kemerdekaan, Tenaga Honorer Lapangan DLH Mubar Kerja Bakti Di Desa Lafinde

Ia juga mengatakan, jika permasalahannya ada dianggaran dan kemudian sudah dilakukan penandatanganan kontrak maka hal ini adalah kesalahan PURP dalam proses perencanaan.

“Kita akan panggil PUPR dan bahkan pihak ketiga untuk mengetahui di mana kendalanya. Kita layangkan surat panggilan dalam waktu dekat atau minggu depan,” tandas Rajab.

Informasi sebelumnya, proyek peningkatan jalan lingkar jati mekar sudah teken kontrak dengan nomor kontrak : 620/912/PUPR-BM/V/2022. Papan proyek tersebut dipasang di depan Kantor Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Dalam informasi yang terpajang di plant bahwa proses penandatanganan kontrak proyek peningkatan jalan tersebut telah dilakukan pada tanggal 30 Mei 2022.

Baca Juga : Gubernur Ali Mazi dan Ketua DPRD Sultra Dukung Program Mobile Intellectual Property Clinic

Proyek peningkatan jalan lingkar jati mekar itu menelan anggaran sebesar Rp 975.507.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.

Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Novita Raya dan konsultan pengawas CV Pladesy Consultants dengan jangka waktu selama 150 hari dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Reporter : Hendrik Komantobuano

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page