Reporter: Ferito Julyadi
Editor : Taya
KENDARI – Menjelang pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara pada 2020 kini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sultra telah melaksanakan sejumlah tahapan sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menuturkan PKPU No.15 tahun 2019, mirip dengan PKPU sebelumnya pada 2018, yang membedakan hanyalah masalah waktu penetapannya.
“Kalau dilihat dari segi waktunya, tentu berbeda. Tetapi, terkait tahapan, tetap sama,” ujarnya saat ditemui Jurnalis MEDIAKENDARI.com di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga:
- Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII 2024 di Surabaya, Pj Bupati Konawe: Mari Bersatu Bangkitkan Spirit Pembangunan Daerah
- PT GKP Hadir Dalam Pekan Produk Unggulan Sultra, Pajang Produk UMKM Binaannya
- Pj Gubernur Sultra Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2024, Ini Arahan yang Disampaikan Wapres Ma’ruf Amin
- Petugas PPK dan KPPS yang Sakit Saat Pemilu Peroleh Santunan dari KPU baubau
- Masyarakat Pulau Cempedak Minta Solusi Terkait Dampak Ombak Selat Akibat Dilintasi Kapal Cepat
- Dukungan Masyarakat untuk Pj Bupati Harmin Ramba agar Maju Calon Bupati Terus Menggema di Keluaga Barata Ihana
Abdul Natsir mengatakan tahapan yang meliputi persiapan dan penyelenggaraan pemilu pada tahun depan masih sama yakni mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.
Sejumlah tahapan persiapaan dalam pemilihan kepala daerah diantaranya menyusun rencana kerja dan anggaran, sosialisasi, penyusunan keputusan, dan pencalonan khususnya calon perseorangan. Sedangkan tahapan penyelenggaraan terdiri dari pemutakhiran data, kampanye, logistik, pemungutan penghitungan suara, penetapan dan sengketa hasil.
Untuk diketahui, tahapan penyelenggaran Pilkada 2020 sudah dimulai sejak 23 September 2019 sampai 23 September 2020.
“Tidak menutup kemungkinan akan adanya perubahan pada PKPU No. 15 Tahun 2019,”katanya.(b)