KONAWE, Mediakendari.com – Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ifitra meminta Polda Sultra segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana PT RBM yang dilaporkan oleh Hendra Bayu selaku Direktur perusahaan.
Ia menerangkan sesuai dengan prinsip pertanggung jawaban pidana pada pasal 55 ayat (1) KUHP bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah 1. Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Dikatakannya, kasus penggelapan ini masuk sebagai kategori tindak pidana.
“Kita ketahui bersama katanya, bahwa pasal 374 KUHP menyebutkan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkapnya.
Ia berharap agar Polda Sultra bisa segera menuntaskan kasus ini karena kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu dengan waktu yang terbilang sudah cukup panjang.
Sebagai informasi, dalam laporannya tersebut PT RBM ditaksir mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan ini dimana terlapor adalah mantan Direktur Utama PT RBM yang saat ini telah menjabat sebagai salah satu oknum Komisioner Bawaslu di Kabupaten Konawe (R).