HEADLINE NEWSNASIONALNEWS

Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Minta Kapolri Pimpin Langsung Proses Investigasi

613
Suasana haru di rumah duka, meninggalnya Randi (alm.), salah seorang mahasiswa yang ikut dalam aksi demonstrasi Tolak RUU di DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019). (Foto: Istimewa)

Reporter: M. Ardiansyah R
Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah , Sunanto meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memimpin langsung investigasi penembakan terhadap mahasiswa di Kendari.

Sunanto dalam rilisnya mengatakan, tindakan brutal aparat Kepolisian terhadap mahasiswa bertentangan dengan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian RI dan perkapolri nomor 16 tahun 2006 tentang pengendalian massa.

“Kami Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, pertama-pertama turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya saudara Randi, kami menilai cara-cara brutal kepolisian tidak akan bisa meredam aksi, justru dapat memicu gelombang aksi yang lebih besar lagi. Kepolisian harusnya belajar dari sejarah,” katanya Kamis, (26/9/2019).

BACA JUGA: Demo Tolak RUU di Kendari Ricuh, Seorang Mahasiswa Meninggal, Satu Lainnya Kritis

PP Pemuda Muhammadiyah berencana melaporkan kasus itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan ke Mabes Polri agar diusut tuntas. Mereka menilai ada pelanggaran prosedur penanganan aksi dan pelanggaran hak azasi manusia dalam peristiwa ini.

“Karena itu kami meminta kapolri memimpin langsung proses investigasi serta menindak secara tegas oknum kepolisian yg bersikap represif,” ucapnya.

Lanjut Sunanto, agar situasi tidak semakin melebar, sebaiknya Presiden mengeluarkan Perpu pembatalan UU KPK. Hal itu menurutnya dianggap jadi jalan tengah yang paling mungkin diambil Presiden.

“Sekarang saya sedang berada di Kendari dan akan memimpin langsung proses pemakaman Almarhum Randi. Untuk diketahui saudara Randi merupakan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM),” ungkapnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version