Kisruh di Pemerintahan Gubernur ASR! Tender Motaha-Alangga Diulang Berulang Kali, Kontraktor Geram : Pokja 016 Tidak Profesional, Ada Kepentingan Oknum Pimpinan?
KENDARI, Mediakendari.com – Proses lelang di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Sulawesi Tenggara di era Pemerintahan Gubernur Andi Sumangerukka (Gubernur ASR) disorot tajam dan memicu kegeraman kontraktor. Hal itu, dikarenakan proses tender yang berulang-ulang alias tidak profesional, dan diduga sarat kepentingan oknum pimpinan, kini menjadi bola liar.
Salah satu contoh paling kacau adalah Paket Jalan Motaha – Alangga.
Ilham dari rekanan, pada lelang ulang paket tersebut, Pokja Pemilihan 016 telah mengumumkan CV. Cipta Karya sebagai pemenang dengan mengacu pada nilai TKDN tertinggi.
“Pengumuman itu sah hingga berakhirnya masa berlaku jaminan penawaran. Namun anehnya, hingga batas akhir jaminan penawaran, CV. Cipta Karya tak kunjung berkontrak,” ujar Ilham, salah satu rekanan senior di Sultra, Selasa (14/10).
Ilham bilang, masa berlaku jaminan penawaran sesuai dokumen Pokja adalah 45 hari, yang berakhir pada 17 September 2026.
Di luar nalar, tiba-tiba Pokja 016 melakukan evaluasi ulang tanpa perpanjangan jaminan penawaran. Padahal jaminan penawaran sudah tidak berlaku lagi!
“Lebih janggal lagi, pada evaluasi ulang tersebut, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang baru adalah CV. Bumi Sultra, yang dokumen pengalaman kerjanya diduga tidak benar.
“Proses lelang Biro Pengadaan Provinsi Sultra membingungkan para rekanan. Sebagai contoh paket Motaha-Alangga pada lelang ulang diumumkan CV Cipta Karya sebagai pemenang oleh Pokja 016 dengan mengacu ke TKDN tertinggi sampai berakhirnya masa laku jaminan penawaran ternyata belum berkontrak. Nah tiba-tiba Pokja lagi melakukan evaluasi ulang tanpa perpanjangan jaminan penawaran,” ungkapnya.
“Yang aneh, ketika CV Cipta Karya dinyatakan pemenang, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang pada saat evaluasi ulang CV Bumi Sultra dokumen pengalaman kerja tidak benar. Sehingga saya sejak awal sudah mencurigai proses lelang di Sultra ini ada salah prosedur. Apa karena kepentingan oknum tertentu atau ada tekanan dari pimpinan sehingga Pokja 016 bekerja tidak profesional? Atau bisa saja terjadi kepentingan sekelompok Pokja 016 dan unsur pimpinan yang saling berseberangan,” tegasnya.
Dampak Fatal : Waktu Mepet, Kualitas Pekerjaan Terancam.
Ilham menjabarkan akibat proses lelang yang berlarut-larut karena diulang terus-menerus, waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi sangat mepet.
“Kontraktor dipaksa kejar target, yang ujung-ujungnya jelas akan mempengaruhi kualitas pekerjaan di lapangan. Proses lelang saat ini di Biro Pengadaan Provinsi Sultra berlarut-larut, akibatnya waktu pelaksanaan jadi mepet, jelas kerja target akhirnya mempengaruhi kualitas pekerjaan,” tambah Ilham.
Dikatakan Ilham, sebanayak 2 Paket di Atas Rp 10 Miliar Wajib Jaminan Penawaran.
Ilham juga mengungkap fakta penting. Ada 2 paket pekerjaan jalan di Biro Pengadaan Sultra yang anggarannya di atas Rp 10 Miliar dan wajib memiliki jaminan penawaran.
yaitu :
1. Paket Jalan MOTAHA – ALANGGA.
.2. Paket Jalan KASIPUTE – LORA – BAMBAIYA.
Jika kedua paket tersebut tetap dipaksakan berkontrak dalam kondisi jaminan penawaran sudah tidak berlaku lagi, maka itu adalah pelanggaran hukum yang serius.
“Aparat hukum harus turun untuk memeriksa semua dokumen yang ada di Biro Pengadaan Sultra karena dengan berulang-ulangnya lelang menimbulkan kecurigaan pelanggaran hukum. Masyarakat perlu mengawasi, jika sampai 2 paket tersebut di atas berkontrak dimana jaminan penawaran tidak berlaku lagi, maka bisa melaporkan ke pihak penegak hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Biro Pengadaan Sultra dan Pokja 016 belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Penulis: Tim Redaksi.
