NASIONAL

Kisruh Kerja Sama Sawit dengan PTPN V Riau, Ketua Kopsa Makmur Minta Dukungan SMSI

556
×

Kisruh Kerja Sama Sawit dengan PTPN V Riau, Ketua Kopsa Makmur Minta Dukungan SMSI

Sebarkan artikel ini
Anthony Silaturrahmi ke kantor SMSI Pusat. Foto : Ist

Redaksi

JAKARTA – Problem agraria masih terjadi. Polemik yang muncul belum juga mereda sepanjang ada upaya jahat dari oknum tertentu dalam memuluskan langkahnya.

Fakta ini tergambar jelas dari rumitnya persoalan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kisruh yang telah berlangsung cukup lama ini bermula dari pembangunan kebun kelapa sawit milik KOPSA-M di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Anthony saat bersilaturahmi ke kantor SMSI Pusat. Foto : Ist

Dimana sebelumnya, kebun koperasi ini dibangun oleh Bank Agro sebanyak tiga tahap; 400 hektare, 1.150 hektare dan 500 hektare. Tapi belakangan, kebun tahap satu itu disebut lenyap dan PTPN V hanya mengakui kalau kebun milik koperasi cuma kebun tahap dua dan tiga.

Sepenggal cerita tersebut diungkapkan Ketua KOPSA-M Dr. Anthony Hamzah, ketika berkunjung ke kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat di Jalan Veteran II, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat Desembe 2020 dan diterima langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus.

Anthony bersilaturahmi ke kantor SMSI Pusat usai melaporkan persoalan antara KOPSA-M dan PTPN V ke Presiden RI melalui Kepala Stap Presiden (KSP).

Melanjutkan ceritanya, menurut Anthony setelah melalui perjalanan panjang, sampai saat ini belum ada serah terima kebun dari PTPN-V ke Koperasi.

“Kita hanya membantu mereka merawat tanaman karena sejak bulan April 2017 PTPN-V meninggalkan kebun,” ungkap Anthony.

Anthony saat bersilaturahmi ke kantor SMSI Pusat. Foto : Ist

Dijelaskan Anthony, sesuai Pergub Riau No. 7 Tahun 2001 BAB VI pasal 23 ayat 5 poin a berbunyi biaya yang timbul akibat keterlambatan pengalihan kebun kepada koperasi/petani plasma karena kelalaian perusahaan inti menjadi tanggungjawab perusahaan inti.

“Oleh sebab itu pengurus memperjuangkan penghapusan hutang dan menuntut pengembalian aset yang pernah diserahkan pada tahun 2001 ke PTPN-V melalui Mardjan Ustha selaku Direktur SDM,” pungkas Anthony.

Anthony saat bersilaturahmi ke kantor SMSI Pusat. Foto : Ist

Dengan semua ceritanya tersebut, Anthony berharap Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dapat membantu ikut mengawal kasus tersebut.

“Sebagai sesama dari kelompok pengusaha kecil, kiranya SMSI dapat bersinergi dan saling menjaga,” harap Anthony.

Menanggapi permintaan Anthony, Ketua Umum SMSI Pusat didampingi Wakil Sekretaris Jenderal, Yono Hsrtono mengatakan “Pengurus SMSI berjanji, akan terus memantau perkara tersebut.”

You cannot copy content of this page