Laporan: La Ode Adnan Irham
BUTON UTARA – Seleksi tiga jabatan perangkat Desa Rante Gola, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara Januari 2021 lalu dituding sarat kecurangan. Pasalnya, dua peserta dengan hasil nilai tertinggi saat tes justru dinyatakan tidak lulus, salah satunya Sitti Apriani Ceppy.
Harapan akan mengabdi di kantor desa pupus setelah Senin 15 Februari 2021 Penjabat Kades Rante Gola Hasmin, melantik orang lain di Balai Desa. Tak ada Ceppy disana, padahal dari tujuh peserta yang memperebutkan tiga jabatan itu, dia punya nilai paling puncak kala tes tertulis dan wawancara.
Ceppy bilang tiga perangkat desa itu merupakan kerabat dekat Pj Kades dan Sekretarisnya. Seleksinya sendiri saat itu diikuti tujuh peserta yang memperebutkan tiga formasi yakni Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Kaur Tata Usaha Umum dan Kepala Seksi Pemerintahan.
Ceppy lantas mempertanyakan hal itu ke Camat Bonegunu, Amrin Amin. Alih-alih dapat pembelaan, ia justru dibuat kecewa lagi dengan jawaban camat yang menyebut mereka yang dilantik lebih layak dari Ceppy.
“Jadi saya tanya dari sisi mananya bapak mengatakan seperti itu, camat jawab dari kesehariannya. Saya tanya lagi bagaimna bapak bisa menilai, dia jawab dia tanya-tanya ke orang-orang,” tutur Ceppy ketika ditemui di kediamannya, Selasa 16 Februari 2021.
Karena tak terima, Ceppy terpaksa membuat pengaduan ke Polsek Bonegunu karena merasa dirugikan. Ia juga menuntut ada sanksi yang diberikan kepada Pj Kades Rante Gola karena ada aroma nepotisme dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Senada dengan Ceppy, peserta lain Nirma yang mendaftar untuk jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum mengaku heran. Pasalnya ketika tes tertulis dan wawancara nilainya lebih tinggi dari satu peserta lain yang juga daftar di posisi yang sama.
Dua hari kemudian, panitia seleksi malah mengumumkan hasil tes dari penguji Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buton Utara, bukan hasil akhir. Parahnya, panitia kemudian mengeluarkan hasil baru dengan penilaian 60 persen hasil tes tertulis dan 40 persen hasil tes wawancara. Disitulah nama Nirma dinyatakan tak lulus.
“Yang jadi pertanyaannya dari mana 60 persen dan 40 persen itu, karena tidak ada penyampaian sebelumnya tentang kriteria penilaian seperti itu. Yang disampaikan itu hanya nilai tes tertulis dan tes wawancara,” tutur Nirma.
Penjabat Kades Rante Gola, Hasmin ketika dikonfirmasi membantah ada kecurangan maupun kongkalikong saat seleksi dan penjaringan. Katanya, semua sudah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2019.
Hasmin mengaku hanya menyetor nama-nama peserta includ nilai hasil tes kepada camat. Adapun terkait nilai saat tes hanya menjadi salah satu syarat dan indikator untuk diajukan ke camat. Semua nama yang kemudian disetujui berdasarkan evaluasi dan penilaian camat.
“Nah berdasarkan rekomendasi camat, saya buatkan SK, itulah yang kita lakukan (melantik),” paparnya saat ditemui di Kantor Camat Bonegunu, Selasa 16 Februari 2021.
Lanjut Hasmin, adanya pengumuman kedua yang menulis keterangan lulus dan tidak lulus peserta, sudah dibatalkan setelah menggelar musyawarah bersama tokoh masyarakat, Polsek Bonegunu, Babinsa dan para peserta. Karena dianggap menyalahi aturan Perbup Nomor 13 Tahun 2019.
Camat Bonegunu, Amrin Amin yang dihubungi via ponselnya pukul 14.55 WITA, belum memberikan keterangan terkait seleksi dan penjaringan perangkat Desa Rante Gola.
“Mohon maaf saya lagi di (Kantor) keuangan, nanti saya telepon,” singkatnya.
Saat kembali dihubungi untuk dikonfirmasi pukul 16.36 WITA, nomor ponsel camat sudah tidak tersambung alias tidak aktif.