KNPI Sultra Desak Kejagung dan Satgas PKH Transparan Soal Denda Administratif Perusahaan Nikel PT TMS di Kabaena Bombana
KENDARI, Mediakendari. com – Sekretaris Umum DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Arnol Ibnu, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk bersikap transparan terhadap Perusahaan Tambang PT TMS, di Kabaena, Bombana Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut terkait perkembangan penanganan denda administratif sejumlah perusahaan di Sulawesi Tenggara yang hingga kini dinilai tidak jelas.
“Kami mendesak Kejagung dan Satgas PKH untuk terbuka kepada publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat Sultra berhak tahu sejauh mana proses penagihan dan penanganan denda administratif PT TMS yang bermasalah itu,” tegas Arnol Ibnu dalam keterangannya, Jumat (3/10/2026).
Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Arnol menilai, jika penanganan denda administratif tidak diumumkan secara terbuka, hal itu berpotensi menimbulkan spekulasi dan kecurigaan adanya permainan di balik layar.
“Jangan sampai ada kesan perusahaan nakal dilindungi. Jika memang sudah membayar, sampaikan berapa nilainya. Jika belum, tegakkan aturan secara tegas tanpa pandang bulu. KNPI akan terus mengawal,” tandasnya dengan nada keras.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejagung maupun Satgas PKH belum memberikan keterangan resmi terkait desakan PT. TMS tersebut.
Laporan : Tim Redaksi
