Untuk diketahui, 20 warga yang didiskriminalisasi adalah Mando, La Dani, Lalo, Hastomo, Andiman, La Eda, Jasmin, Wa Anu, Fiko, Sanuddin, Hamid, Hurlan dan La Ririn dengan laporan Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang. Mereka dilaporkan PT GKP dengan nomor laporan polisi, LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.
Sementara Sarlin, Idris, Sardin, Masaudin, Wa Ana, Amin dan Al Aba dengan laporan dugaan tindak pidana dalam bidang pertambangan mineral dan batu bara yang diduga izin terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP. Dengan nomor surat perintah penyelidikan nomor : SP.lidik/138.a/VII/2019/Disterkrimsus, tanggal 14 Juli 2019.
Baca Juga:
- Satgas KSD DPP LAT Layangkan Surat Kedua ke SCM, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Sumber Daya
- LSM FKPK dan GERAK Minta Pernyataan Sekretaris LPM soal Kepemilikan Wisata Pantai Toronipa Diuji
- Menteri Trenggono Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya Konawe
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Plt Lurah Toronipa Sebut Ada “Pungli” di Pos PAD Pariwisata Konawe, Hasilkan Rp 4 Hingga 5 Juta oleh Warga pada Malam Hari
- TEGAS! Pimpinan BULOG Unaaha Hendra Dionisius: Beras Banpang Tidak Layak Kami Ganti 2×24 Jam
Untuk diketahui, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawoni di Jakarta adalah, La Aba Warga Desa Sukarela Jaya, Mando Maskuri Forum Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW), Melky Nahar (Jatam), April Perlindungan (Kiara) dan Rivanlee Anandar (KontraS).
